Perpustakaan Palnam Pinjamkan 350 Buku ke Bapas Kalsel
Sumber Foto: Kanal Kalimantan
Pojok Kanal

Perpustakaan Palnam Pinjamkan 350 Buku ke Bapas Kalsel

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kemenkumham RI Kanwil Kalimantan Selatan menjalin kerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan dalam upaya mendukung literasi dan pendidikan bagi warga binaan. Dalam kerjasama ini, Dispersip Kalsel menyetujui permohonan pengadaan Mobil Keliling Perpustakaan Palnam untuk memfasilitasi peminjaman buku ke Bapas Kalsel.

Kepala Bapas Kalsel, Bagus Kurniawan, pada Senin (6/7/2020) mengungkapkan rasa syukurnya atas sinergi antara kedua instansi ini. "Ini membantu kami memberikan bantuan buku dengan sistem peminjaman secara bergilir," ujarnya. Menurutnya, buku-buku yang dipinjamkan sangat bermanfaat bagi warga binaan, meskipun Bapas Kalsel hanya memiliki pojok baca.

"Kami melayani masyarakat umum serta klien kemasyarakatan yang merupakan mantan narapidana dengan status bebas bersyarat, cuti menjelang bebas, dan asimilasi. Pojok baca ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengisi waktu sambil menunggu proses layanan publik yang kami sediakan," tambah Bagus.

Pojok baca juga memberikan manfaat bagi petugas Bapas, seperti Pembimbing Kemasyarakatan (PK), karena mereka dapat menambah wawasan melalui bacaan. "Buku merupakan jendela dunia, yang dapat mengubah pola pikir dan memperluas wawasan," ungkapnya.

Kasi Layanan Perpustakaan Dispersip Kalsel, Hj. Ermawati, A.Md, menyatakan rasa syukurnya atas kerjasama ini. "Program ini adalah upaya kami untuk mencerdaskan pendidikan bangsa melalui Layanan Terpadu Perpustakaan Lapas," kata Ermawati. Ia menambahkan bahwa sebanyak 350 buku akan dipinjamkan dan akan diperbarui setiap dua minggu sekali untuk memastikan sirkulasi buku selalu terkini.

Kepala Dispersip Kalsel, Dra. Hj. Nurliani Dardie, menekankan pentingnya improvisasi dalam layanan perpustakaan. "Layanan perpustakaan harus selalu beradaptasi dengan kebutuhan instansi dan masyarakat, karena mendekatkan buku kepada masyarakat adalah amanah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan," ujarnya.