Peringatan KAI Daop 8 Surabaya: Hindari Aktivitas di Jalur Kereta Api Selama Ramadan
Sumber Foto: BeritaBojonegoro.com
Jalur Berita

Peringatan KAI Daop 8 Surabaya: Hindari Aktivitas di Jalur Kereta Api Selama Ramadan

Kanal News Day - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengeluarkan peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026. Peringatan ini menekankan bahaya dari kebiasaan ngabuburit di area yang seharusnya merupakan zona terlarang bagi publik.

Awal Kejadian

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menekan angka kecelakaan dan menjamin keselamatan perjalanan kereta api serta masyarakat. Jalur rel bukanlah ruang publik untuk berkumpul, melainkan area dengan risiko tinggi yang dikhususkan untuk operasional kereta api.

Perkembangan

Menurut Mahendro, kewaspadaan ini didasarkan pada data tahun 2025 yang mencatat 23 kejadian temperan, sedangkan pada awal tahun 2026 hingga Februari, sudah terjadi 7 kejadian serupa. KAI menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah prioritas utama. Mahendro mengingatkan bahwa meskipun Ramadan adalah waktu berkumpul, jalur rel tidak boleh dijadikan tempat untuk beraktivitas, mengingat risiko kecelakaan yang tinggi.

Kondisi Terakhir

Larangan aktivitas di jalur rel dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000. KAI Daop 8 Surabaya akan memperkuat pengawasan di sepanjang jalur rel melalui patroli keamanan, serta melakukan sosialisasi edukatif ke sekolah dan komunitas. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan aktivitas berbahaya di sekitar rel kepada petugas.