Penyempitan Jalan Lembah Anai KM 66.700, Lalu Lintas Dijalankan Satu Jalur
PADANG PANJANG – Sebuah bagian jalan di Lembah Anai pada KM 66.700 mengalami penyempitan yang signifikan akibat terkikisnya terban jalan. Kondisi ini menyebabkan lalu lintas di area tersebut hanya dapat dilalui oleh satu jalur kendaraan. Informasi ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Padangpanjang, AKP Pifzen Finot, S.H., M.H., sebagai langkah antisipasi untuk menjaga kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.
AKP Pifzen Finot menjelaskan bahwa proses terkikisnya terban jalan terjadi secara bertahap dan saat ini telah mencapai tahap mengkhawatirkan. Dalam upaya mengatasi masalah ini, pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah untuk mengatur aliran lalu lintas agar tetap aman dan teratur.
Di lokasi kejadian, petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Padangpanjang telah memasang berbagai rambu peringatan, termasuk rambu segitiga kuning dengan simbol penyempitan jalan, serta barrier beton dan kerucut keselamatan untuk membatasi jalur lalu lintas. Selain itu, petugas juga dikerahkan secara berkala untuk mengatur arus kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk, demi mencegah kemacetan dan potensi kecelakaan.
“Keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas kami. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada para pengendara untuk mengurangi kecepatan saat melintas di area ini, mematuhi arahan petugas, dan saling menghormati sesama pengguna jalan,” ungkapnya.
Saat ini, Polres Padangpanjang telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap kondisi jalan. Tim teknis sedang melakukan survei untuk menentukan skala kerusakan dan langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengembalikan fungsi jalan secara optimal.
“Masyarakat dapat mengikuti perkembangan terkini mengenai kondisi jalan ini melalui saluran resmi Polres Padangpanjang atau situs resmi dinas terkait. Kami akan memberikan pemberitahuan jika diperlukan penutupan sementara jalan untuk proses perbaikan,” tutup AKP Pifzen Finot.




