Penyelesaian Sengketa Lahan PT Balangan Coal Ditempuh Melalui Jalur Hukum
Sumber Foto: Kalimantan Post
Jalur Berita

Penyelesaian Sengketa Lahan PT Balangan Coal Ditempuh Melalui Jalur Hukum

Banjarmasin, KP – Sengketa lahan yang melibatkan PT Balangan Coal dan warga Kabupaten Balangan akan diselesaikan melalui jalur hukum setelah upaya mediasi yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak membuahkan hasil. Meskipun telah menggelar tiga kali rapat dengar pendapat (RDP), kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.

Proses Mediasi yang Dijalankan

Rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, dari Fraksi PAN, bertujuan untuk memberikan ruang bagi klarifikasi dari masing-masing pihak serta penyampaian dokumen pendukung. Dalam forum ini, warga mengklaim bahwa lahan yang disengketakan merupakan hak mereka berdasarkan dokumen hibah yang dimiliki oleh saudara Harun. Sementara itu, PT Balangan Coal menegaskan bahwa lahan tersebut sah sebagai aset perusahaan.

Kendala dalam Proses Mediasi

Meskipun pihak PT Balangan Coal hadir dalam RDP, mereka tidak bersedia memperlihatkan bukti pembayaran atau berkas pendukung kepemilikan lahan. Perusahaan beralasan bahwa dokumen tersebut merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) internal yang hanya akan dibuka jika perkara memasuki proses persidangan. Sikap ini membuat upaya musyawarah yang difasilitasi oleh Komisi I tidak membuahkan kesepakatan.

Rekomendasi DPRD

Komisi I DPRD Kalsel menilai bahwa keterbukaan informasi sangat penting untuk membangun kepercayaan dan menemukan solusi yang tidak melalui jalur litigasi. Setelah memberikan kesempatan yang cukup kepada kedua belah pihak dan karena tidak tercapainya kesepakatan, Komisi I merekomendasikan agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.