Penurunan Indeks Persepsi Korupsi: Alarm bagi Indonesia
Kanal News Day - SUPRATMAN
Wartawan Senior
RM.id Rakyat Merdeka - Skor 34. Angka itu terdengar kecil. Biasa saja. Tetapi ketika angka tersebut adalah nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis Transparency International, “bobotnya” berubah menjadi pesan serius bagi Indonesia.
Tahun 2024 skor kita masih mending: 37 poin. Skor terbaru (34), menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 180 negara.
Kalau mau Mungkin sebagian di antara kita bertanya: mengapa skor turun saat penindakan naik. Bukankah koruptor yang sebelumnya seolah tak tersentu sekarang bisa diusut. Bukankah sudah banyak lahan yang berhasil dikembalikan ke negara?
Memang cukup banyak yang sudah dilakukan.
Namun, di mata dunia internasional (terutama investor dan pengamat global), pertanyaannya adalah: apakah pengusutan ini berdasarkan sistem hukum yang langgeng, atau karena kemauan politik penguasa semata?
Baca juga : Empat Duka, Satu Cermin
Bagaimana kalau setahun dua tahun lagi, kendor? Bagaimana kalau Presiden Prabowo sudah menyelesaikan masa jabatannya? Apakah fondasi sistemnya sudah dibangun secara kokoh?
IPK ini bukan menghitung berapa orang ditangkap atau berapa operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Skor ini mengukur persepsi; bagaimana pelaku usaha, analis risiko, dan pengamat internasional menilai integritas dan konsistensi SISTEM kita.
Sederhananya, ini seperti rapor sekolah. Bukan hanya soal seberapa rajin kita belajar, tetapi bagaimana guru melihat konsistensi dan kejujuran kita selama setahun penuh.
Mengapa Indeks ini penting? Karena, saat ini, kepercayaan sudah seperti “mata uang”. Investor asing menanamkan modal bukan hanya karena banyaknya sumber daya yang bisa dijadikan cuan, tetapi pada kepastian hukum, keamanan dan kesinambungan berusaha. Ada kepercayaan kuat.
Bagi rakyat, IPK juga penting. Karena, dimata rakyat, korupsi menjelma dalam jalan raya, jembatan, bangunan sekolah yang cepat rusak karena kualitasnya dikurangi. Atau, bantuan sosial yang tak tepat sasaran. Atau harga-harga mahal karena produsennya banyak “dikerjain” oleh oknum.
Pertanyaannya: apakah penurunan ini semata soal angka? Kita harapkan tidak. Karena itu, kita apresiasi reaksi yang muncul setelah “penerimaan rapor” ini. Ada semangat perbaikan dan introspeksi.
Mensesneg Prasetyo Hadi misalnya, menanggapi penurunan skor IPK ini dengan mengatakan “ini menjadi pe- kerjaan rumah pemerintah bersama masyarakat”.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, ini menjadi alarm kuat untuk introspeksi dan percepatan penguatan pemberantasan korupsi.
Kita berharap dan yakin, komitmen itu dilaksanakan sepenuh hati. Konsisten. Berkesinambungan.
Transparansi harus nyata, bukan jargon. Penegakan hukum harus konsisten, bukan tebang pilih. Pengawasan harus kuat, bukan formalitas. Pembuatan UU juga harus berkualitas. Bukan karena kepentingan sesaat.
Jika itu dilakukan, IPK Indonesia akan naik. Rapor kita akan membaik. Investor semakin tertarik. Rakyat bisa tertawa bahagia.
Bagaimana tahun depan? Apakah rapor kita merah padam atau hijau cerah? Waktu yang akan menjawab: kita sedang berbenah serius, atau sekadar menambal atap bocor tapi lupa memperbaiki fondasinya.




