Penjelasan BPJS Kesehatan Terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022
Sumber Foto: bekasikab
Pojok Kanal

Penjelasan BPJS Kesehatan Terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022

JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, memberikan penjelasan mengenai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang baru saja diterbitkan. Inpres ini mengamanatkan kepada 30 Kementerian dan Lembaga, termasuk Gubernur, Bupati, dan Walikota, untuk mengambil langkah strategis dalam optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Ghufron menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. Dia menegaskan bahwa instruksi tersebut bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian dalam perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Saat ini, sekitar 86% penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta Program JKN-KIS, termasuk masyarakat miskin yang dibiayai oleh pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selain itu, para pensiunan ASN, TNI, dan POLRI juga otomatis menjadi peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan menargetkan pada tahun 2024, 98% rakyat Indonesia akan terlindungi oleh program ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).

Untuk meningkatkan layanan kepada peserta, BPJS Kesehatan terus berinovasi dengan menghadirkan berbagai kanal layanan digital, seperti Mobile JKN, CHIKA, dan BPJS Kesehatan Care Center 165. Proses pendaftaran, perubahan data, dan pembayaran iuran juga disederhanakan untuk memudahkan akses masyarakat. Selain itu, BPJS Kesehatan telah menerapkan sistem antrean online dan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam proses administrasi peserta.

Ghufron menekankan pentingnya kebersamaan dalam menjalankan Program JKN-KIS. Ia menjelaskan bahwa program ini adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan semua pihak, bukan hanya BPJS Kesehatan atau pemerintah saja. Dia juga menyoroti perlunya partisipasi aktif dari masyarakat agar program ini dapat berjalan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Ghufron mengingatkan bahwa sejumlah regulasi telah menegaskan kewajiban setiap penduduk Indonesia untuk menjadi peserta Program JKN-KIS, termasuk UU SJSN Tahun 2004 dan UU BPJS Tahun 2011, serta berbagai peraturan dan instruksi presiden lainnya.