Pengungkapan Jaringan Peredaran Sabu di Sangasanga oleh Satresnarkoba Kukar
Sumber Foto: BeritaSatu.com
Jalur Berita

Pengungkapan Jaringan Peredaran Sabu di Sangasanga oleh Satresnarkoba Kukar

TENGGARONG — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu lintas wilayah antara Sangasanga dan Palaran, Samarinda. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat dini hari, 20 Februari 2026, saat seorang remaja berusia 16 tahun berinisial MS ditangkap di pinggir Jalan Mada, Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga.

Pukul 00.45 Wita, petugas melakukan penangkapan terhadap MS dan menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 2 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok yang berada di dashboard sepeda motor yang dikendarainya.

Kepala Satresnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut mulai diterima pada 17 Februari 2026 dan menyebutkan adanya transaksi sabu yang marak terjadi di kawasan Sangasanga Dalam.

Langkah Selanjutnya

Setelah penangkapan ini, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam terkait jaringan peredaran narkoba tersebut. Penegakan hukum terhadap pelaku dan jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba menjadi prioritas utama bagi Satresnarkoba Polres Kukar.