Pemerintah Kota Surabaya Berkomitmen Memerangi Pungutan Liar dan Gratifikasi
Sumber Foto: Media Pojok Nasional
Pojok Kanal

Pemerintah Kota Surabaya Berkomitmen Memerangi Pungutan Liar dan Gratifikasi

Surabaya Tegaskan Larangan Pungli dan Gratifikasi

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk memerangi pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang sering dilakukan oleh oknum pejabat maupun aparat. Dalam instruksi resmi yang dikeluarkan, dua poin utama ditegaskan: masyarakat dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apa pun, dan petugas dilarang meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saluran Pelaporan yang Tersedia

Untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan praktik pungli dan gratifikasi, pemerintah telah membuka jalur pelaporan yang dapat diakses secara langsung. Masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Layanan Pengaduan di nomor 08113115777, kanal Sapa Warga di 081230257000, serta melalui aplikasi resmi Wargaku Surabaya yang dapat diakses di alamat wargaku.surabaya.go.id.

Pernyataan Wali Kota Surabaya

Wali Kota Surabaya, Dr. Eri Cahyadi, S.T., M.T., menegaskan dalam pernyataannya bahwa tidak ada toleransi bagi pejabat atau aparat yang kedapatan meminta atau menerima imbalan. Hal ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi

Menurut Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, setiap bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan pejabat publik dapat dikenakan sanksi penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar. Sementara itu, pungutan liar termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang yang dapat diatur melalui Pasal 423 KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi.

Pengawasan yang Ketat

Instruksi ini juga diharapkan dapat menutup celah bagi pejabat birokrasi di Surabaya untuk beroperasi di luar aturan yang ada. Setiap rupiah yang diperoleh melalui pungli dan setiap gratifikasi kini terikat pada hukum yang jelas, menandakan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar etika tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum yang serius.

Kesimpulan

Dengan adanya sistem pengawasan yang berbasis laporan masyarakat, praktik pungli dan gratifikasi di Surabaya kini bukan hanya menjadi masalah disiplin internal, tetapi juga merupakan ranah pidana yang dapat membawa pejabat ke pengadilan.