Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalur Utama Bali Menjelang Lebaran 2026
Sumber Foto: NUSABALI.com
Jalur Berita

Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalur Utama Bali Menjelang Lebaran 2026

Kanal News Day - Pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalur utama Bali, khususnya pada ruas Denpasar-Gilimanuk, menjelang arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026.

Awal Kejadian

Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh empat instansi pusat, yakni Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bina Marga, dan Korps Lalu Lintas Polri. Pembatasan ini bertujuan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan penumpang yang diperkirakan akan meningkat jumlahnya selama periode mudik.

Perkembangan

Pembatasan tidak hanya berlaku di jalur Denpasar-Gilimanuk tetapi juga pada jalur Nusa Dua-Denpasar. Dalam SKB tersebut, kendaraan yang dilarang melintas meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, dan semua angkutan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, serta bahan bangunan. Namun, dispensasi diberikan untuk angkutan logistik vital seperti kendaraan pengangkut bahan bakar, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan 15 jenis bahan pokok. Kendaraan yang dikecualikan harus melampirkan surat muatan sah.

Kondisi Terakhir

Pengawas Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Cekik, I Made Ria Fran Dharma Yuda, mengonfirmasi bahwa sosialisasi kepada pengemudi kendaraan barang telah dilakukan. Selain itu, Polres Jembrana juga memfokuskan pengaturan di wilayah Gilimanuk dan memetakan titik-titik krusial di sepanjang jalur menuju pelabuhan. Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menyatakan akan menyiapkan pos-pos dan kantong parkir untuk mengatur lalu lintas serta mengimbau masyarakat agar melakukan mudik lebih awal.