Dinas Perhubungan Gunungkidul Siapkan Pemetaan Jalur Mudik Lebaran 2026
Kanal News Day - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul akan melakukan survei pemetaan jalur sebagai persiapan arus mudik Lebaran 2026. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan mengurangi potensi hambatan selama puncak pergerakan pemudik.
Awal Kejadian
Sekretaris Dishub Gunungkidul, Bayu Susilo Aji, menegaskan komitmen pihaknya untuk menjamin arus mudik tahun ini berjalan aman dan lancar. Persiapan telah dimulai, termasuk koordinasi lintas sektor dan peninjauan kondisi jalur utama dan alternatif.
Perkembangan
Rapat koordinasi lintas sektor dijadwalkan dalam waktu dekat, diikuti dengan survei pemetaan jalur alternatif. Bayu menyebutkan bahwa lonjakan kendaraan dipastikan terjadi saat Lebaran, sehingga kesiapan jalur menjadi sangat penting. Namun, jalur alternatif mudik di Gunungkidul masih dalam tahap pembahasan dan belum ada penetapan resmi.
Peta jalur alternatif diperkirakan tidak banyak berbeda dengan pola mudik pada tahun-tahun sebelumnya. Jalur alternatif di wilayah barat termasuk jalan baru penghubung Gunungkidul-Sleman melalui Nglanggeran, serta jalur di Kapanewon Panggang yang terhubung ke Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Selain itu, jalur Dlingo-Playen juga masuk dalam peta jalur alternatif, meski kendaraan besar tidak disarankan melintas di sana. Di wilayah utara, jalur Sambeng di Kapanewon Ngawen dan jalur baru di Tanjakan Clongop, Kalurahan Watugajah, disiapkan sebagai alternatif, dengan akses dari arah Klaten melalui Kalurahan Serut juga memungkinkan, tetapi hanya untuk kendaraan pribadi.
Kondisi Terakhir
Dari segi keselamatan, Dishub Gunungkidul memfokuskan perhatian pada penerangan jalan. Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran, Hary Sulaksana, menyatakan bahwa pengecekan fungsi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) akan diintensifkan menjelang Lebaran. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kondisi LPJU, dan jika ditemukan kerusakan, akan segera ditindaklanjuti dengan perbaikan. Hary juga mencatat bahwa tidak semua LPJU dapat diperbaiki langsung oleh Dishub Gunungkidul, tergantung pada status kepemilikan aset, karena sebagian merupakan kewenangan Pemerintah DIY atau Pemerintah Pusat.




