Panduan Resmi Reaktivasi Peserta PBI JKN yang Nonaktif Melalui Dinas Sosial dan Fasilitas Kesehatan
Sumber Foto: jakarta.times.co.id
Jalur Berita

Panduan Resmi Reaktivasi Peserta PBI JKN yang Nonaktif Melalui Dinas Sosial dan Fasilitas Kesehatan

JAKARTA – BPJS Kesehatan menginformasikan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang statusnya nonaktif dapat melakukan reaktivasi melalui Dinas Sosial (Dinsos) atau dibantu oleh fasilitas kesehatan (Faskes).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan oleh peserta adalah mengunjungi Dinas Sosial. Peserta juga dapat meminta bantuan dari Puskesmas atau klinik untuk menghubungi Dinas Sosial, terutama jika mereka sedang mengalami masalah kesehatan.

Setelah peserta mendatangi Dinas Sosial, pihak Dinsos akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan verifikasi kepesertaan sebelum proses pengaktifan dilakukan.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, sebelumnya juga menyampaikan bahwa terdapat perubahan dalam status kepesertaan PBI-JK. Beberapa peserta mengalami penonaktifan dan kepesertaannya dialihkan kepada individu yang lebih membutuhkan akibat dari pemutakhiran data.

Kementerian Sosial mencatat bahwa proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK ini telah dimulai sejak tahun lalu, sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bantuan yang diberikan lebih tepat sasaran. Dalam hal ini, sebanyak 25 ribu peserta yang memenuhi syarat telah direaktivasi kembali menjadi peserta PBI-JK.

Apabila peserta yang dinonaktifkan terbukti berhak menerima bantuan dan terdaftar dalam Desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), kepesertaannya dapat diaktifkan kembali. Proses reaktivasi ini dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat.

“Pemerintah bertanggung jawab dalam hal pembiayaan. Apabila peserta berasal dari keluarga yang tergolong dalam Desil 1 sampai Desil 4 atau telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan, kami akan membantu prosesnya,” tambah Saifullah Yusuf.