OJK Tindak Lanjut Evaluasi Izin ITSK di Sektor Aset Kripto
Kanal News Day - Di sektor aset kripto, per Februari 2026 tercatat 1.457 aset kripto dan 127 derivatif AKD yang dapat diperdagangkan. Regulator telah menyetujui 29 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, meliputi satu bursa, satu lembaga kliring, dua kustodian, dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD). Delapan lembaga penunjang juga telah memperoleh persetujuan, terdiri atas enam Penyedia Jasa Pembayaran dan dua Bank Penyimpan Dana Konsumen.
Jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 20,70 juta per Januari 2026, tumbuh 2,56 persen secara bulanan. Namun, nilai transaksi aset kripto tercatat Rp29,24 triliun atau turun 10,53 persen dibandingkan Desember 2025. Nilai transaksi derivatif AKD juga turun 6,88 persen menjadi Rp8,01 triliun.
“Penurunan nilai transaksi sejalan dengan koreksi harga sejumlah aset kripto utama secara global. Meski demikian, tren peningkatan jumlah konsumen menunjukkan kepercayaan terhadap ekosistem aset keuangan digital Indonesia tetap terjaga,” ujar Ismail.
Dalam rangka menjaga integritas industri, selama Februari 2026 regulator mengenakan sanksi administratif kepada dua penyelenggara ITSK dan dua penyelenggara AKD-AK. Total terdapat tujuh sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran POJK yang berlaku di sektor IAKD.
“Penegakan kepatuhan ini kami lakukan untuk mendorong tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan perlindungan konsumen. Dengan industri yang sehat dan patuh, kontribusi terhadap perekonomian nasional dapat semakin optimal,” tegasnya. (edo)




