OJK Targetkan Penggalangan Dana Rp250 Triliun, Dorong Peningkatan Free Float Emiten
Sumber Foto: SWA.co.id
Ekonomi

OJK Targetkan Penggalangan Dana Rp250 Triliun, Dorong Peningkatan Free Float Emiten

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjabarkan proyeksi sektor jasa keuangan pada tahun 2026. Untuk penghimpunan dana di pasar modal, OJK menargetkan dana sebesar Rp250 triliun. OJK mengaku optimistis regulator mandiri (SRO/ self regulatory organization) pasar modal dapat meraih penggalangan dana, sebab geliat pertumbuhan dan perkembangan kegiatan usaha mulai tampak.

“Kebetulan juga ada agenda besar untuk mendorong peningkatan free float. Tentu kita berharap korporasi memanfaatkan pasar modal untuk sarana terbaik melakukan penggalangan dana baik,” ujar Anggota Dewan Komisioner pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi saat dijumpai pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.

Hasan berpendapat, penggalangan dana untuk meningkatkan f ree float perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu dapat dilakukan dengan berbagai opsi. Opsinya, mulai dari penawaran ekuitas, penawaran saham, right issue, maupun instrumen surat utang dari pemerintah atau korporasi.

Hasan menambahkan, OJK dan BEI mendorong penerbitan instrumen keuangan bersifat hijau dan mendukung keberlanjutan. Sebab, pemerintah Indonesia memperoleh hibah dari pemerintah Jerman dalam bentuk program Just Energy Transition (JETP). Hibah tersebut menggaet PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), dengan skema pendanaan untuk menangani biaya tambahan jika korporasi ingin menerbitkan surat utang hijau (green bond).

Menurut Hasan, tambahan biaya untuk surat utang hijau menimbulkan konsekuensi beban biaya tambahan bagi korporasi. Sehingga dengan menggaet PT SMI, beban biaya tersebut dapat dikurangi meski mereka tetap menerbitkan surat utang hijau.

“ [ Green bond ramai] Kami berharap seperti itu. Peluang untuk melakukan itu sangat besar. Negara wilayahnya besar, sentra hijaunya tinggi di mana hutan hijau kita mampu menjadi penghasil pengurangan emisi karbon,” tutur Hasan.

Adapun peningkatan free float lewat aksi-aksi korporasi tersebut, berpeluang baik jika sistem data free float dan kepemilikan manfaat (ultimate beneficial ownership atau UBO) dibenahi. Sebab, kepemilikan pengendali dan pihak-pihak berelasi yang akan menggelar penggalangan dana harus jelas, dapat diklasifikan, serta memudahkan pengauditan yang selaras dengan metodologi lembaga penyedia indeks, yaitu Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Sebelumnya, MSCI menyoroti isu transparansi data para pemegang saham emiten-emiten di Indonesia, termasuk UBO dan data pemegang saham di bawah 5%.

“Emiten yang belum memenuhi ketentuan seharusnya diwajibkan menyampaikan rencana yang konkret dan spesifik untuk meningkatkan saham yang dapat diperdagangakan dalam jangka waktu yang jelas,” ujar Johan Sulaeman, Kepala Departemen dan Profesor di Departemen Keuangan, Sekolah Bisnis NUS (National University of Singapore) dan Direktur Sustainable and Green Financ e Institute NUS kepada SWA.co.id di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Johan merincikan isu free float juga perlu dipandang oleh investor ritel sebagai fase transisi tata kelola, bukan peluang perdagangan yang dipicu oleh hiruk-pikuk pemberitaan.

Bagi saham-saham dengan free float tipis, akan mengalami fluktuasi harga yang ekstrim sepanjang masa perubahan regulasi. Bahkan, BEI, OJK, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih akan melakukan perubahan aturan sampai tenggat waktu yang diberikan MSCI pada Mei 2026.

Selain itu, wacana Badan Pengelola Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) atau Danantara Indonesia masuk ke pasar saham itu berpeluang meningkatkan likuiditas transaksi. Namun, masih belum jelas posisi lembaga pengelola dana kekayaan negara (SWF) tersebut selama masa penggalangan dana pasar modal nanti.

“Dalam penawaran umum perdana (IPO), Danantara dapat berperan sebagai anchor investor, tetapi hal ini tidak boleh mengorbankan free float yang sesungguhnya maupun akses bagi investor ritel. Kehadiran anchor investor domestik seharusnya memperluas partisipasi dan likuiditas pasar, bukan justru mendorong konsentrasi kepemilikan,” tutup Johan. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.