OJK Tangani 32 Kasus Pelanggaran di Pasar Modal
Sumber Foto: RRI.co.id
Ekonomi

OJK Tangani 32 Kasus Pelanggaran di Pasar Modal

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan terus menangani berbagai perkara di pasar modal. Saat ini terdapat 32 kasus yang masih dalam proses penanganan.

"Jadi ada 32 kasus lainnya yang sedang dalam penanganan. Jadi mohon dipahami tentu kami tidak berdiam diri selama ini juga kami lakukan prosesnya," ujar Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, saat konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 20 Februari 2026.

Menurut Hasan, reformasi pasar modal menjadi momentum percepatan penegakan hukum. Langkah tersebut sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pelaku pasar.

OJK sebelumnya telah mengumumkan dua kasus manipulasi harga saham. Kasus itu melibatkan korporasi, kelompok individu, hingga influencer saham.

"Dalam waktu kurang lebih 2 minggu, kita sudah berhasil mengeluarkan sanksi terhadap 2 kelompok kasus besar. Bahkan hari ini 3 kasus, yang korporasi dan perorangan pun itu berbeda kelompoknya, 2 kasus yang berbeda, kemudian yang influencer," ujarnya.

Hasan menambahkan pengawasan dilakukan melalui sistem manual dan digital. OJK memanfaatkan smart surveillance system untuk mendeteksi indikasi pelanggaran awal.

"Jadi 32 itu bukan karena tebang-pilih tapi memang karena memenuhi unsur awal. Bahwa nanti hasilnya terbukti atau tidak, tentu harus sama-sama kita buktikan dalam rangkaian pemeriksaan yang harus hati-hati kita lakukan," ujarnya.

Di sisi lain, OJK berencana memberikan notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi free float minimal 15 persen. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi informasi kepemilikan saham publik di pasar modal.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan tujuan kebijakan tersebut. Ia menyebut pemberian notasi hanya berfungsi sebagai penanda, bukan memindahkan emiten ke papan pencatatan tertentu.

Ia menyebut notasi ini memberikan kemudahan bagi investor dalam memilih saham. Investor dapat mempertimbangkan tingkat kepatuhan emiten terhadap ketentuan kepemilikan publik yang berlaku.