OJK Tangani 32 Kasus Dugaan Pelanggaran Pasar Modal
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat 32 kasus dugaan pelanggaran di sektor pasar modal yang saat ini dalam tahap pemeriksaan khusus.
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menegaskan, OJK tidak tinggal diam dan terus mempercepat proses penegakan hukum guna menjaga integritas pasar.
“Sebetulnya kami sedang melakukan proses pemeriksaan khusus terhadap banyak sekali kasus. Ada 32 kasus lainnya yang sedang dalam penanganan,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).
Ia menyebut, dari puluhan kasus tersebut tidak menutup kemungkinan terdapat pihak influencer yang terlibat. Namun, seluruhnya masih dalam tahap pendalaman sehingga belum dapat disimpulkan.
Hasan menuturkan dalam dua pekan terakhir, OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap dua kelompok kasus besar, mencakup korporasi, perorangan, serta influencer.
Baca Juga
OJK Ungkap Manipulasi Saham IMPC, Denda Pelaku Rp5,7 Miliar
Nilai Transaksi Remitansi BSI Capai Rp166T di Desember 2025
Komnas HAM Bisa Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat
Next article →




