OJK Siap Dukung Penegakan Hukum di Pasar Modal Melalui Penyediaan Data
Sumber Foto: Neraca.co.id
Ekonomi

OJK Siap Dukung Penegakan Hukum di Pasar Modal Melalui Penyediaan Data

NERACA

Jakarta – Dorong reformasi dan transparansi di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bersiap menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum untuk proses penegakan hukum di pasar modal Indonesia. “Kami di OJK akan terus siap bekerjasama, berkoordinasi, bersinergi dengan aparat penegak hukum, dan juga semua pihak terkait lainnya, tentu sesuai dengan kewenangan kelembagaan masing-masing dalam hal ini,”kata Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi di Jakarta, kemarin.

Dirinya memastikan OJK memberikan perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal Indonesia. Selain itu, lanjutnya, OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi sesuai dengan peran dan kewenangan pengawasan yang dimiliki oleh OJK, salah satunya menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.”Setiap kebutuhan kelengkapan data ataupun menghadirkan informasi yang dibutuhkan dalam memperlancar proses hukum ini, akan kami hadirkan dan sediakan dengan baik,” ujar Hasan

Hasan juga mengungkapkan, sejauh ini belum terdapat agenda khusus berupa pertemuan antara OJK dengan aparat penegak hukum tersebut.“Sejauh ini belum ada agenda khusus. Sebetulnya, ini kasusnya kan sudah berlangsung beberapa waktu lalu, jadi sebenarnya hal itu sudah dilakukan sebelumnya,” ujar Hasan.

Dirinya juga menjelaskan bahwa kasus pasar modal yang tengah ditangani oleh aparat penegak hukum merupakan kasus lama yang terjadi beberapa tahun lalu, yang mana sebelumnya OJK turut memprosesnya.“Sebetulnya, ini kasusnya kan sudah berlangsung beberapa waktu lalu. Jadi, sebenarnya hal itu sudah dilakukan sebelumnya.kami sedang melakukan pengumpulan data hasil pengawasan yang kami lakukan sebelumnya, dan jika diperlukan nanti kami akan sampaikan sebagai bagian keterbukaan informasi hasil pengawasan dimaksud,”kata Hasan.

Pada Selasa (03/02) sore, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana pasar modal oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Selain itu, Dittipideksus Bareskrim Polri juga mengungkap kasus tindak pidana pasar modal berupa dugaan manipulasi harga saham oleh PT Narada Asset Manajemen (PT NAM), serta melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai pengembangan kasus IPO PT MML (PIPA).

Kasus ini tidak muncul tiba-tiba yang merupakan hasil pengawalan berkelanjutan terhadap kasus yang indikasi pelanggarannya telah muncul sejak 2019, dan dipertegas dengan sanksi OJK pada 2023. Pada 2019, OJK sudah mengidentifikasi kegagalan bayar PT NAM sebesar Rp177,78 miliar yang sempat mengguncang likuiditas beberapa perusahaan sekuritas, dan kemudian, OJK menjatuhkan sanksi denda sebagai babak administratifnya pada 2023.

Namun demikian, seiring adanya unsur kesengajaan dalam memanipulasi harga dan merugikan masyarakat luas, Bareskrim Polri turut terlibat memastikan bahwa sanksi denda saja tidak cukup. (bani)