OJK Sanksi Pegiat Media Sosial Rp5,35 Miliar atas Manipulasi Harga Saham
Sumber Foto: Iconomics
Ekonomi

OJK Sanksi Pegiat Media Sosial Rp5,35 Miliar atas Manipulasi Harga Saham

Iconomics - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pada Jumat (20/2) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal serta tiga pihak lainnya karena terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham pada sejumlah transaksi.

“Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” jelas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan kepada media.

OJK menetapkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada sejumlah perdagangan saham selama periode 2021 hingga 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada perdagangan saham:

PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021;

PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021; dan

PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.

Ismail menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan menganalisis secara mendalam fakta-fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial milik BVN, identifikasi pola transaksi saham, serta fakta pemeriksaan lainnya.

“Salah satu pola transaksi Sdr. BVN yaitu manipulasi pasar dengan melakukan order beli dan order jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening Efek sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya,” ujarnya.

Menurut OJK, tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal atau investor dalam melakukan transaksi saham.

Selain itu, BVN memberikan informasi melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham, menyampaikan rencana pembelian saham, atau memberikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu. Namun, pada saat yang bersamaan, BVN melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi para pengikut (followers) atas informasi yang disampaikannya.

OJK menyimpulkan bahwa BVN terbukti melanggar:

Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK);

Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UU P2SK; dan

Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UU P2SK.

Pelanggaran tersebut terjadi pada:

perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021;

perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021; serta

perdagangan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.

OJK juga menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas perdagangan saham IMPC, OJK menemukan adanya tindakan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di Bursa Efek. Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada pihak-pihak berikut:

PT Dana Mitra Kencana

Dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2.100.000.000,00 (dua miliar seratus juta rupiah) karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari hingga April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi, salah satunya saham IMPC, kepada 17 (tujuh belas) nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar nasabah tersebut mencapai Rp43.729.255.000,00.

Transaksi tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual Efek yang sebenarnya, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.

Sdr. UPT dan Sdr. MLN

Sdr. UPT bersama dengan Sdr. MLN masing-masing dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

Keduanya secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari hingga April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi, salah satunya saham IMPC, kepada 12 (dua belas) nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar nasabah tersebut mencapai Rp49.122.252.500,00.

Transaksi tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual Efek yang sebenarnya, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.

Share

Post

Share

Share

Share