OJK Kenakan Denda Rp5,7 Miliar atas Manipulasi Saham IMPC
Sumber Foto: Bloomberg Technoz
Ekonomi

OJK Kenakan Denda Rp5,7 Miliar atas Manipulasi Saham IMPC

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi atas pelanggaran manipulasi pasar saham yang terjadi dalam periode 2016–2022.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menyampaikan, OJK secara resmi telah mengenakan sanksi denda melalui pendekatan unifikasi kepada empat pihak dengan total Rp11,05 miliar atas pelanggaran manipulasi pasar pada beberapa saham.

“Untuk rinciannya saya sebutkan terdiri dari dua tipe kasus,” ujar Hasan di Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).

Salah satu kasus yaitu menyangkut saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), tindakan manipulasi dilakukan oleh dua kelompok pelaku. Kelompok pertama merupakan korporasi PT Dana Mitra Kencana, sementara kelompok kedua terdiri dari dua pihak perorangan berinisial MLN dan UPT.

Hasan menjelaskan, kedua kelompok tersebut menggunakan puluhan nominee atau investor yang sejak awal dimanfaatkan untuk melakukan manipulasi harga di pasar. Dalam praktiknya, terdapat sedikitnya 17 rekening efek yang sepenuhnya dikontrol oleh korporasi pada kelompok pertama, serta 12 rekening efek yang terbukti dikendalikan oleh dua pihak perorangan pada kelompok kedua.

Baca Juga

Korupsi Bea Cukai: KPK Endus Modus Simpan Uang di Safe House

Abaikan Trump, Spanyol Pererat Hubungan Ekonomi dengan China

KPK Periksa Pejabat Telkomsel di Korupsi Mesin EDC

Next article →