OJK Kenakan Denda Rp5,35 Miliar atas Manipulasi Saham oleh Peziarah Medsos
Sumber Foto: Inilah.com
Ekonomi

OJK Kenakan Denda Rp5,35 Miliar atas Manipulasi Saham oleh Peziarah Medsos

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga saham. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas dan transparansi perdagangan di pasar modal Indonesia.

Dalam siaran pers resmi bernomor SP 38/GKPB/OJK/II/2026 yang dirilis di Jakarta, Jumat (20/2/2026), OJK menetapkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN. Ia dinyatakan melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal terkait manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021 hingga 2022.

Modus Manipulasi Lewat Media Sosial

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, OJK menemukan BVN melakukan transaksi saham menggunakan beberapa rekening efek untuk menciptakan pembentukan harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya. Pola transaksi tersebut menimbulkan gambaran semu atas aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia dan berpotensi memengaruhi keputusan investor.

BVN juga diketahui menyebarkan informasi, rencana pembelian, serta perkiraan pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial. Namun pada saat yang sama, ia melakukan aksi jual atau beli saham dengan memanfaatkan respons para pengikutnya.

Pelanggaran tersebut terjadi dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode September–Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada Maret–Juni 2022.

OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Denda Miliaran untuk Manipulasi Saham IMPC

Selain kasus BVN, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pihak atas manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.

PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda Rp2,1 miliar karena terbukti melakukan transaksi tidak langsung melalui 17 nasabah dengan total nilai transaksi Rp43,7 miliar. Transaksi tersebut dinilai menciptakan gambaran menyesatkan terkait harga dan aktivitas perdagangan saham IMPC.

Sementara itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dikenai denda Rp1,8 miliar. Keduanya melakukan transaksi tidak langsung melalui 12 nasabah dengan nilai total Rp49,1 miliar yang juga dinilai menyesatkan dan tidak mencerminkan kekuatan pasar yang sesungguhnya.

OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal. Regulator menyatakan akan terus bertindak tegas dan proporsional demi memastikan terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta berintegritas dan berkelanjutan.