OJK Kenakan Denda Rp 11,05 Miliar atas Manipulasi Saham Gorengan
Sumber Foto: Tempo.co
Ekonomi

OJK Kenakan Denda Rp 11,05 Miliar atas Manipulasi Saham Gorengan

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp 11,05 miliar kepada empat pelaku manipulasi perdagangan saham alias saham gorengan. Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan empat pelaku tersebut muncul dari dua kasus yang berbeda.

“Tipe kasus yang pertama, yaitu kasus yang menyangkut PT Impack Pratama Industri atau IMPC,” kata Hasan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jumat, 20 Februari 2026. Kasus ini terjadi pada periode Januari hingga April 2026.

Dalam kasus tersebut, ada tiga pihak yang menjadi pelaku. Mereka adalah PT Dana Mitra Kencana dan pelaku perorangan, yaitu UPT dan MLN. Hasan menuturkan, para pelaku menggunakan puluhan nominee dalam memanipulasi transaksi saham IMPC. Dana Mitra Kencana mengendalikan 17 rekening efek, sementara UPT dan MLN mengontrol 12 rekening efek. Atas kasus ini, ketiga pihak dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,7 miliar.

Kemudian, kasus kedua melibatkan influencer berinisial BVN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN diketahui menyebarkan informasi yang tidak benar di media sosial soal sejumlah perdagangan saham pada periode 2021-2022.

Menurut Hasan, BVN merekomendasikan pengikutnya untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu. “Padahal, di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud,” kata Hasan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jumat, 20 Februari 2026.

Hasan mengatakan BVN melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham, di antaranya dengan saham berkode AYLS (PT Agro Yasa Lestari Tbk.), FILM (PT MD Pictures Tbk.), dan BSML (PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk.). Transaksi itu dilakukan dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee, sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar dan tidak sesuai pada mekanisme pasar. sebesar Rp 5,35 miliar.