OJK Jatuhkan Sanksi Denda pada PIPA dan REAL atas Pelanggaran Pasar Modal
Ringkasan
OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) berupa denda Rp 1,85 miliar serta larangan aktivitas di pasar modal selama lima tahun bagi direksi, termasuk Direktur Utama Junaedi, karena laporan keuangan tidak lengkap dan penyajian aset serta penggunaan dana IPO yang tidak akurat; auditor Agung Dwi Pramono juga dikenai pembekuan Surat Tanda Terdaftar dua tahun.
PT Repower Asia Indonesia (REAL) dikenai denda Rp 925 juta atas transaksi jual‑beli tanah yang melebihi 20 % ekuitas serta denda Rp 240 juta dan larangan tiga tahun bagi Direktur Utama Aulia Firdaus karena memberikan informasi tidak lengkap dalam proses penjatahan saham.
PT UOB Kay Hian Sekuritas dan beberapa pejabatnya mendapat sanksi berupa pembekuan izin usaha penjamin emisi efek satu tahun, denda Rp 30 juta, serta larangan tiga tahun beraktivitas di pasar modal karena melanggar prosedur Customer Due Diligence dalam IPO, mengidentifikasi delapan investor yang sebenarnya staf Repower Asia Indonesia.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk dan PT Repower Asia Indonesia Tbk dan dalam pelanggaran ketentuan pasar modal. Selain itu, OJK juga menghukum PT UOB Kay Hian Sekuritas dan beberapa orang terkait pelanggaran serupa.
Dua emiten tersebut dikenai sanksi administratif karena kesalahan dalam proses penjatahan saham serta karena tidak melaporkan transaksi penting perusahaan.
"Pengenaan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat," demikian keterangan tertulis OJK pada Sabtu (7/2).
OJK memberikan sanksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk atau PIPA terkena sanksi denda Rp 1,85 miliar atas laporan keuangan tahun 2023 yang tidak lengkap dan tidak akurat, terutama soal aset dan penggunaan dana dari IPO.
Direksi perusahaan, termasuk Direktur Utama PIPA pada 2023, Junaedi, juga terkena sanksi denda dan larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.
"Bertanggung jawab atas kesalahan penyajian LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk," demikian penjelasan OJK.
Sanksi juga dijatuhkan kepada Agung Dwi Pramono yang bekerja pada KAP Budiandru dan Rekan sebagai auditor laporan keuangan PIPA pada 2023 . Ia terkena sanksi berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar selama dua tahun.
Sanksi untuk REAL
Sedangkan Repower Asia Indonesia terkena sanksi administratif sebesar Rp 925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada Februari 2024. Transaksi tersebut memiliki nilai lebih besar 20% dari ekuitas mereka pada 31 Desember 2023.
"Mereka memberikan informasi yang tidak lengkap atau salah mengenai investor tertentu saat proses penjatahan saham," demikian keterangan tertulis OJK.
OJK juga menjatuhkan sanksi denda Rp 240 juta kepada Direktur Utama Repower Asia Indonesia, Aulia Firdaus. Ia dianggap tak melaksanakan tanggung jawab kepengurusan emiten berkode REAL itu dengan baik.
Selain itu, OJK juga memberlakukan sanksi pembekuan izin usaha penjamin emisi efek selama satu tahun kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas. Penyebabnya adalah pelanggaran prosedur penjatahan saham saat proses penawaran umum perdana (initial public offering/IPO).
Mereka tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor sebagai Beneficial Owner. OJK menemukan bahwa kedelapan investor mengisi data pekerjaan sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018-Februari 2020 Yacinta Fabiana Tjang denda Rp 30 juta dan pelarangan aktivitas di pasar modal selama tiga tahun atas hal tersebut.
Catatan Redaksi:




