OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon, Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi
Ringkasan Berita:
Izin Perumda BPR Bank Cirebon sudah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Saat ini kasus dugaan korupsi sedang didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon
Kejari Kota Cirebon memastikan penyidikan terus berjalan
Calon tersangak sudah dikantongi pihak kejaksaan
Dalam perkara dugaan korupsi itu dipastikan terdapat kerugian negara
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Izin Perumda BPR Bank Cirebon sudah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini kasus dugaan korupsi sedang didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon .
Kejari Kota Cirebon memastikan penyidikan terus berjalan. Saat ini hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sudah berada di tangan penyidik.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Alamsyah, menegaskan perkara tersebut telah memasuki fase penting.
“(Kasus) BPR masih dalam proses. Penanganan BPR hasil auditnya sudah ada di kita (Kejaksaan) tapi secara resmi belum bisa disampaikan,” ujar Alamsyah, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (21/2/2026).
Ia memastikan dalam perkara dugaan korupsi itu terdapat kerugian negara, meski detail hasil audit belum dapat dibuka ke publik.
“Calon tersangka juga sudah ada tapi belum bisa kita sampaikan. Calon tersangka ini sudah ada dari sejak kita periksa saksi-saksi sebelumnya,” ucapnya.
Pernyataan itu menandai babak baru dalam kasus yang menyeret bank milik daerah tersebut.
Sebelumnya, pencabutan izin usaha dilakukan OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Keputusan itu mengakhiri operasional BPR Bank Cirebon di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyatakan langkah tersebut diambil demi menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.
“Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.
OJK mencatat berbagai persoalan serius, mulai dari lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang tidak berjalan baik, hingga manajemen risiko yang dinilai tidak memadai.
Sejak Agustus 2024, bank tersebut berstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP), lalu meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada Agustus 2025 karena permodalan tak kunjung sehat.
Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan terpisah dari keputusan administratif OJK.




