Mediasi Sengketa Jalur Hauling PT Bartim Coalindo Ditargetkan Selesai pada Maret 2026
Sumber Foto: Berita Seputar Borneo
Jalur Berita

Mediasi Sengketa Jalur Hauling PT Bartim Coalindo Ditargetkan Selesai pada Maret 2026

Perselisihan mengenai penggunaan jalur hauling tambang di Barito Timur kembali menjadi fokus perhatian. Sengketa ini melibatkan pemilik lahan ulayat, penggarap, serta kelompok tani yang berseteru dengan PT Bartim Coalindo. Hasil mediasi yang dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, menyepakati bahwa penyelesaian sengketa ini ditargetkan selesai pada awal Maret 2026.

Mediasi yang berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur dipimpin oleh Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P. Lelu. Pertemuan ini juga dihadiri oleh aparat kepolisian, TNI, unsur pimpinan DPRD, pemerintah desa, lembaga adat, serta para pihak yang terlibat dalam sengketa.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa persoalan jalur hauling ini bukanlah hal baru. Konflik ini merupakan masalah berulang yang dapat memicu ketegangan sosial jika tidak diselesaikan secara menyeluruh. Objek sengketa adalah jalur hauling sepanjang sekitar 7.037 meter yang melintasi beberapa desa, antara lain Desa Batuah, Desa Malintut, dan Desa Muara Awang. Jalur ini berfungsi sebagai akses pengangkutan hasil tambang, namun berada di atas lahan yang diklaim sebagai wilayah ulayat masyarakat.

Kelompok yang mengklaim hak atas lahan tersebut meliputi ulayat Iban Bin Sutat beserta penggarap dan Kelompok Tani Malintut Raya, ulayat Bungkut Sahu Masangin, ulayat Karnono Satal, serta Hadi Supriadi.

Pemerintah daerah melalui Tim Penanganan Konflik Sosial telah menetapkan langkah tindak lanjut, memberikan waktu kepada PT Bartim Coalindo selama tiga minggu hingga 11 Maret 2026 untuk melakukan verifikasi klaim lahan masyarakat. Proses penyelesaian yang disepakati meliputi:

  • Peninjauan lapangan bersama masyarakat pada minggu pertama.
  • Verifikasi administrasi dan kepemilikan lahan pada minggu kedua.
  • Penyampaian hasil kepada manajemen perusahaan pada minggu ketiga.

Seluruh proses ini akan dikoordinasikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Timur sebagai bentuk pengawasan. Kesepakatan ini juga mencakup konsekuensi, di mana jika tahapan penyelesaian tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan, maka aktivitas hauling di jalur tersebut dapat dihentikan.

Pentingnya pelibatan damang, pemerintah desa, dan instansi teknis juga ditekankan untuk memastikan validasi data dan proses penyelesaian berjalan dengan komprehensif serta memiliki legitimasi sosial dan hukum. Selain itu, mediasi juga membahas penyelesaian masalah lahan yang berkaitan dengan Hadi Supriadi, yang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Ari Panan P. Lelu menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan keberlanjutan investasi daerah. "Pemerintah daerah memfasilitasi dialog agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan baik, memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan investasi," ujarnya.

Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati kesepakatan yang telah dibuat selama proses penyelesaian berlangsung.