Mediasi Penyelesaian Sengketa Jalur Hauling PT Bartim Coalindo di Barito Timur
Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur menggelar mediasi untuk menyelesaikan sengketa antara pihak ulayat dan kelompok tani dengan PT Bartim Coalindo. Mediasi tersebut berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026, di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur dan dipimpin oleh Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu.
Objek permasalahan dalam mediasi ini adalah jalur hauling PT Bartim Coalindo yang terletak di Desa Batuah, Desa Malintut, dan Desa Muara Awang, dengan panjang total mencapai 7.037 meter. Mediasi ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Ulayat Iban Bin Sutat, kelompok tani Malintut Raya, Ulayat Bungkut Sahu Masangin, Ulayat Karnono Satal, serta Hadi Supriadi.
Ari Panan P Lelu menekankan pentingnya proses mediasi yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum. "Kami berharap semua pihak menjaga ketertiban, terikat dengan kesepakatan ini, saling menghormati, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," ujar Ari Panan saat memimpin rapat.
Berita acara mediasi mencatat bahwa sebelumnya telah dilakukan beberapa mediasi terkait masalah ini, termasuk pada 11 Januari 2026 dan 27 Agustus 2025. Hasil dari mediasi ini akan ditindaklanjuti oleh PT Bartim Coalindo dalam waktu tiga minggu, hingga tanggal 11 Maret 2026, dengan tahapan yang meliputi peninjauan lapangan, verifikasi, dan penyampaian hasil kepada manajemen PT Bartim Coalindo.
Selain itu, usulan pemalasan juga akan disampaikan kepada pimpinan, dan jawabannya harus diterima oleh Damang Raren Batuah paling lambat tanggal 11 Maret 2026. Dalam berita acara juga disebutkan bahwa jika PT Bartim Coalindo tidak melaksanakan kesepakatan, mereka tidak dapat menggunakan jalur hauling tersebut.
Data yang diperoleh dalam mediasi ini akan dikonfirmasi dengan dinas atau instansi terkait, termasuk Kepala Desa Batuah, Kepala Desa Malintut, Kepala Desa Muara Awang, Damang Paku Karau, dan Damang Raren Batuah. Penyelesaian masalah dengan Hadi Supriadi terkait Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang juga akan dibahas lebih lanjut, dengan kesimpulan ditargetkan pada tanggal 11 Maret 2026.
Mediasi ini ditutup dengan kesepakatan dari semua pihak untuk menjaga ketertiban dan mematuhi hasil kesepakatan sesuai hukum yang berlaku.




