Lima Copet Jakarta Ditangkap Usai Curi 11 Ponsel di Konser Purwokerto
Sumber Foto: Kompas.com
Hiburan

Lima Copet Jakarta Ditangkap Usai Curi 11 Ponsel di Konser Purwokerto

Kanal News Day - PURWOKERTO, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan copet asal Jakarta usai beraksi dalam sebuah konser musik di GOR Satria Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Komplotan yang terdiri atas lima orang itu ditangkap di Stasiun Bumiayu, Kabupaten Brebes, saat hendak kembali ke ibu kota menggunakan kereta api.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu korban perempuan berinisial AT (19) yang kehilangan ponsel sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung melakukan pengejaran hingga ke luar wilayah Banyumas.

"Sekitar pukul 00.45 WIB setelah melakukan pengejaran cepat, tim berhasil membekuk para pelaku di Stasiun Bumiayu saat mereka hendak melarikan diri kembali ke Jakarta," kata Petrus kepada wartawan, Senin (2/3/2026).

Modus Dorong Penonton di Tengah Kerumunan

Lima pelaku yang diamankan merupakan komplotan lintas provinsi berinisial NH (29), RP (20), AY (16), S (31), dan seorang perempuan berinisial SB (19).

Petrus menyebut para pelaku sengaja datang dari Jakarta dengan tujuan menyasar penonton di tengah keramaian konser.

Sebelum beraksi, komplotan ini telah membagi peran masing-masing agar pencurian berjalan terkoordinasi.

Mereka memanfaatkan situasi ricuh di tengah kerumunan untuk mengelabui para korban yang sedang fokus menonton pertunjukan.

"Modusnya, salah satu pelaku membuat kegaduhan dan mendorong penonton di tengah kerumunan. Saat situasi ricuh, pelaku lain mengambil telepon genggam korban. Barang hasil curian kemudian diserahkan secara estafet dan dimasukkan ke dalam tas yang telah disiapkan sebelumnya," jelas Petrus.

Amankan 11 Ponsel Hasil Curian

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan total 11 unit ponsel berbagai merek yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Selain ponsel, polisi menyita satu tas berwarna cokelat yang digunakan para pelaku untuk menyimpan barang-barang curian tersebut.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman untuk mencari kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Selain itu, petugas juga menyelidiki apakah kelompok ini memiliki jaringan yang lebih luas dalam melancarkan aksi copet lintas provinsi.

"Para pelaku datang dari Jakarta dengan tujuan menonton konser musik di GOR Satria. Namun di tengah keramaian, mereka justru melakukan aksi pencurian secara bersekutu terhadap penonton," ujar Petrus.

Kelima tersangka kini telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.