Kritik Terhadap Board of Peace: Perdamaian Gaza atau Alat Politik Trump?
Sumber Foto: umj.ac.id
Internasional

Kritik Terhadap Board of Peace: Perdamaian Gaza atau Alat Politik Trump?

273

Pada 22 Januari 2026, Presiden Amerika Serikat Donald Trump meluncurkan Board of Peace (BoP) pada pertemuan World Economic Forum (WEF) Davos, Swiss. Organisasi ini dibentuk sebagai mekanisme inovatif untuk menciptakan perdamaian berkelanjutan di Gaza. Namun, banyak pihak mempertanyakan sejauh mana skema ini benar-benar menyentuh akar persoalan Gaza, seperti pendudukan wilayah, krisis kemanusiaan, serta hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina.

Pemusatan kekuasaan pada Trump sebagai pemimpin seumur hidup, dengan hak veto serta kendali penuh atas keanggotaan, menunjukkan bahwa Board of Peace tidak dibangun sebagai lembaga multilateral yang demokratis, melainkan sebagai alat unilateral yang diarahkan dari Washington. Kondisi ini kian bermasalah karena badan yang diklaim sebagai organisasi perdamaian internasional tersebut justru tidak menghadirkan keterwakilan Palestina yang substansial.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dosen Magister Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (FISIP UMJ), Dr. Asep Setiawan, M.A., akan mengulas dan mengkritisi isu tersebut lebih lanjut.

Dominasi Pro-Amerika Serikat dan Pro-Trump

Struktur kelembagaan Board of Peace dirancang dengan jelas menguntungkan Amerika Serikat dan lingkaran dalam Trump. Dari tujuh anggota Executive Board pendiri, enam di antaranya adalah warga negara Amerika Serikat.

“Komposisi ini menunjukkan bahwa Board of Peace pada dasarnya adalah perpanjangan tangan kebijakan luar negeri AS yang diberi kemasan multilateral,” ujar Asep.

Dewan eksekutif juga mencakup mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair, CEO Apollo Global Management Marc Rowan, dan Presiden Bank Dunia Ajay Banga yang merupakan figur yang berada dalam orbit pengaruh Barat dan sistem kapital global. Sebaliknya, tidak tampak keterwakilan signifikan dari negara-negara Global South yang independen maupun dari organisasi masyarakat sipil Palestina yang memiliki pemahaman langsung terhadap kondisi nyata di Gaza.

“Struktur ini mencerminkan model tata kelola yang top-down dan elitis, bukan pendekatan partisipatif yang melibatkan suara korban konflik,” tambah Asep.

Kewenangan Trump sebagai ketua seumur hidup yang memiliki hak tunggal untuk menunjuk penggantinya juga mengindikasikan bahwa Board of Peace dirancang sebagai warisan politik personal Trump. Hal ini bertentangan dengan norma-norma organisasi internasional yang biasanya mendasarkan kepemimpinan pada posisi kelembagaan, bukan individu tertentu.

Struktur tersebut memberi kewenangan kepada Trump untuk menunjuk High Representative bagi Gaza, memimpin pasukan stabilisasi internasional, serta menyetujui maupun menunda resolusi dalam kondisi darurat tanpa melalui proses konsultasi atau persetujuan dari anggota lainnya.

Membeli Pengaruh dengan 1 Miliar Dolar

Salah satu aspek paling kontroversial dari Board of Peace adalah ketentuan pendanaan bagi keanggotaan permanen. Negara yang ingin memperoleh kursi permanen tidak hanya terbatas dalam periode tiga tahun di Board of Peace diwajibkan untuk menyumbang minimal 1 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 16,7 triliun. Sebaliknya, keanggotaan dengan masa jabatan tiga tahun tidak mensyaratkan adanya sumbangan finansial apa pun.

“Skema dua tingkat ini pada dasarnya menciptakan sistem “pay-to-play” dalam diplomasi perdamaian internasional, di mana pengaruh dan akses ditentukan oleh kemampuan finansial, bukan kredibilitas moral atau komitmen terhadap perdamaian,” jelas Asep.

Yang lebih bermasalah lagi adalah fakta bahwa dana sebesar 1 miliar dolar ini tidak memberikan kekuasaan pengambilan keputusan yang substantif kepada negara kontributor. Kendali nyata tetap terpusat pada Trump serta dewan eksekutif yang didominasi oleh Amerika Serikat. Dengan demikian, negara-negara diminta mengucurkan dana dalam jumlah sangat besar tanpa kepastian bahwa pandangan maupun kepentingan mereka akan memperoleh ruang dalam proses penentuan kebijakan.

“Analis kebijakan internasional mempertanyakan legitimitas moral dari skema ini, terutama dalam konteks konflik kemanusiaan di Gaza di mana lebih dari 50.000 warga Palestina telah tewas dan infrastruktur sipil hancur total,” tambahnya.

Ketiadaan Representasi Palestina

Paradoks paling nyata dari Board of Peace terletak pada absennya keterwakilan Palestina yang signifikan dalam mekanisme pengambilan keputusan, sementara Israel yang dipandang bertanggung jawab atas kehancuran Gaza justru memperoleh posisi keanggotaan dalam struktur tersebut.

Ketiadaan suara Palestina dalam badan yang seharusnya menentukan masa depan mereka sendiri merupakan pelanggaran terhadap prinsip penentuan nasib sendiri (self-determination) yang dijamin dalam hukum internasional.

“ Board of Peace yang mengklaim akan mengatur rekonstruksi dan tata kelola Gaza tanpa konsultasi yang genuine dengan rakyat Gaza merupakan bentuk kolonialisme baru yang dibungkus dalam retorika perdamaian,” ujar Asep.

Posisi Indonesia: Antara Pragmatisme dan Prinsip Kemerdekaan Palestina

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menandatangani Piagam Board of Peace pada 22 Januari 2026 di Davos memicu perdebatan domestik yang intens tentang konsistensi kebijakan luar negeri Indonesia terhadap Palestina. Di satu sisi, pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa partisipasi Indonesia merupakan perwujudan komitmen jangka panjang terhadap perdamaian internasional dan dukungan terhadap Palestina.

Namun di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia menyuarakan kekhawatiran dan mendesak sikap yang aktif serta independen dalam peran Indonesia di Board of Peace. Ketua Komisi I DPR menegaskan bahwa peran Indonesia di Board of Peace harus substantif, bermakna, dan independen, bukan simbolis, dan tidak boleh bertentangan dengan sikap resmi Indonesia yang telah lama menolak segala bentuk kolonialisme”.

Analisis kritis lainnya menyoroti bahwa Board of Peace adalah problematik karena “tidak pernah tentang Gaza, apalagi tentang rencana untuk mendukung negara Palestina yang merdeka.

Analisis terhadap struktur dan mekanisme Board of Peace menunjukkan bahwa skema perdamaian Donald Trump untuk Gaza memiliki tingkat efektivitas yang patut dipertanyakan. Pemusatan kekuasaan pada Trump sebagai ketua seumur hidup, serta dominasi kepentingan Amerika Serikat dan Israel dalam proses pengambilan keputusan, menimbulkan keraguan terhadap netralitas dan legitimasi lembaga tersebut sebagai wadah perdamaian internasional.

Selain itu, penerapan skema keanggotaan berbasis kontribusi finansial dalam jumlah besar, ditambah dengan absennya representasi Palestina yang bermakna, semakin mempertegas kelemahan mendasar Board of Peace. Kondisi ini menunjukkan bahwa lembaga tersebut cenderung mengamankan kepentingan geopolitik tertentu, alih-alih menghadirkan solusi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi rakyat Palestina.