KPP Pratama Palopo Bersama KP2KP Makale Gelar Pojok Pajak di RSUD Lakipadada Tana Toraja
PALOPOPOS.CO.ID, TANA TORAJA - KPP Pratama Palopo, bekerja sama dengan KP2KP Makale, telah melaksanakan kegiatan Pojok Pajak di RSUD Lakipadada, Kabupaten Tana Toraja. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, dari 23 hingga 24 Februari 2026, dengan tujuan untuk memudahkan dan mendekatkan layanan perpajakan kepada wajib pajak.
Pojok Pajak ini diadakan sebagai upaya mendukung penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, khususnya bagi pegawai RSUD Lakipadada. Dengan hadirnya layanan langsung di lokasi kerja, proses pelaporan pajak diharapkan dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.
Layanan Terpadu untuk Wajib Pajak
Berbagai layanan perpajakan disediakan secara terpadu dalam kegiatan ini, antara lain:
- Perubahan data wajib pajak
- Aktivasi akun Coretax DJP
- Pembuatan kode otorisasi
- Asistensi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
Antusiasme pegawai RSUD Lakipadada terlihat tinggi selama dua hari pelaksanaan. Ratusan pegawai memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan SPT Tahunan dengan pendampingan langsung dari petugas pajak.
Komitmen Direktorat Jenderal Pajak
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, menyatakan bahwa kegiatan Pojok Pajak merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan layanan yang proaktif kepada masyarakat. "Melalui kegiatan Pojok Pajak di instansi pemerintah maupun swasta, kami ingin memastikan bahwa wajib pajak memperoleh kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pendekatan jemput bola seperti ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan sekaligus memberikan kenyamanan bagi wajib pajak," ungkap Sigit.
KPP Pratama Palopo juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu dan memanfaatkan berbagai kanal layanan perpajakan yang telah disediakan. Pelaporan lebih awal diharapkan dapat menghindarkan wajib pajak dari kepadatan layanan menjelang batas akhir pelaporan dan mendukung tertib administrasi perpajakan.




