KPK Ungkap Manipulasi Jalur Merah oleh Oknum Bea Cukai dalam Kasus PT BR
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap modus operandi manipulasi parameter pemeriksaan barang yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta pihak swasta. Dalam kasus ini, oknum diduga sengaja mengakali prosedur "jalur merah" untuk memfasilitasi masuknya logistik milik PT BR ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik yang seharusnya.
Seiring dengan perkembangan penyelidikan, KPK secara resmi meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mendukung dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJBC.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, pada 5 Februari 2026.
Rincian Modus Operandi
Dari penelusuran KPK, modus ini berawal ketika tersangka ORL, yang menjabat sebagai Kasi Intelijen DJBC, memerintahkan bawahannya untuk menyesuaikan parameter jalur merah dalam sistem kepabeanan. Penyesuaian ini bertujuan agar barang-barang milik PT BR dapat lolos dari pemeriksaan fisik oleh petugas lapangan.
Akibat dari manipulasi ini, sejumlah komoditas yang diduga palsu, tiruan, dan ilegal berhasil masuk ke Indonesia tanpa hambatan. Sebagai imbalan, pihak PT BR secara rutin memberikan uang "jatah" kepada para oknum pejabat DJBC selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Penyitaan Aset dan Tindakan Hukum
Tim penyidik KPK telah mengamankan barang bukti berupa aset bernilai besar yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi ini. Total nilai barang bukti mencapai Rp40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta sejumlah jam tangan mewah.
Selain ORL, KPK juga menetapkan RZL, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC pada periode 2024–2026, dan SIS, Kasubdit Intelijen P2 DJBC, sebagai tersangka penerima suap. Dari pihak swasta, KPK menetapkan JF, AND, dan DK dari PT BR sebagai tersangka pemberi suap.
Saat ini, lima tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, JF selaku pemilik PT BR akan dikenakan surat pencegahan ke luar negeri untuk memastikan pihaknya kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pasal yang Dikenakan
Para pejabat DJBC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Sedangkan pihak pemberi suap dikenakan Pasal 605 dan 606 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penindakan ini menjadi langkah tegas KPK dalam menjaga fungsi Bea Cukai sebagai garda terdepan perlindungan ekonomi nasional.




