KPK Sita Barang Bukti Rp40,5 Miliar Terkait Dugaan Suap Jalur Impor Bea Cukai
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara dan pihak swasta dalam proses importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar, yang diduga berkaitan dengan pengurusan jalur impor oleh PT Blueray.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan. "Ini berawal dari pengaduan masyarakat," ujarnya.
Pada Rabu, 4 Februari 2026, tim KPK melakukan operasi di beberapa lokasi di Jakarta dan Lampung, yang berujung pada pengamanan 17 orang yang terdiri dari pejabat Bea Cukai, pegawai, serta pihak swasta dari PT Blueray. Dari pemeriksaan awal, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang terdiri dari tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan tiga pihak swasta dari PT Blueray.
Para tersangka pihak swasta tersebut memiliki inisial JF, AND, dan DK. JF adalah pemilik PT Blueray, AND merupakan Ketua Tim Dokumen Importasi, dan DK menjabat sebagai Manajer Operasional. Ketiganya diduga terlibat aktif dalam pengurusan jalur importasi barang dengan memberikan sejumlah uang kepada oknum di Bea Cukai agar barang impor milik perusahaan tidak melalui pemeriksaan fisik.
KPK juga menyita barang bukti dari kediaman dan kantor para tersangka, yang meliputi uang tunai sebesar Rp1,89 miliar, mata uang asing USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan JPY 550.000. Selain itu, terdapat dua kelompok logam mulia dengan nilai total sekitar Rp15,7 miliar dan satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini terjadi sejak Oktober 2025, ketika PT Blueray diduga bersepakat dengan oknum Bea Cukai untuk memanipulasi jalur merah sehingga 70 persen barang impor tidak diperiksa secara fisik, meskipun diduga merupakan barang palsu, tiruan, atau ilegal.
Diduga pula, uang diserahkan dari pihak PT Blueray kepada oknum Bea Cukai secara berulang antara Desember 2025 hingga Februari 2026, sebagai bagian dari kesepakatan untuk mengamankan jalur impor.
Berdasarkan bukti yang cukup, KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama terhitung 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Untuk JF, KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum.
KPK menilai bahwa keterlibatan pihak swasta dalam praktik ini menunjukkan adanya persekongkolan yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha. Asep menegaskan bahwa masuknya barang impor tanpa prosedur yang sah dapat menekan pelaku usaha dalam negeri, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Atas perbuatan mereka, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.




