KPK Selidiki Dugaan Masuknya Barang Palsu Melalui Impor
Sumber Foto: Bangsaonline.com
Jalur Berita

KPK Selidiki Dugaan Masuknya Barang Palsu Melalui Impor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan masuknya barang palsu atau barang kw ke pasar Indonesia melalui jalur impor yang melibatkan PT Blueray. Perusahaan ini diduga telah meloloskan barang tanpa melalui pemeriksaan yang semestinya oleh Bea Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa barang impor yang dibawa oleh PT Blueray tidak melewati proses pemeriksaan sesuai ketentuan. "Barangnya beragam, ada seperti sepatu. Termasuk juga barang-barang yang nanti akan kami cek apakah keasliannya bisa dijamin atau merupakan barang KW," ujarnya pada Jumat (6/2/2026).

Budi menegaskan bahwa fungsi pemeriksaan oleh Bea Cukai seharusnya menjadi filter awal untuk memastikan barang yang masuk memenuhi ketentuan, termasuk keaslian dan legalitasnya. Namun, karena tidak adanya pemeriksaan, barang-barang tersebut berhasil lolos dan beredar di pasar domestik.

PT Blueray berperan sebagai perusahaan jasa pengurusan transportasi atau freight forwarder, yang menjadi penghubung antara importir dan Bea Cukai. KPK berencana untuk menelusuri jenis barang, negara asal, serta potensi pelanggaran lain terkait dugaan barang KW ini.

KPK menekankan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada tindak pidana suap, tetapi juga dampak dari lolosnya barang impor yang tidak sesuai ketentuan. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yang terdiri dari pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta pihak swasta dari PT Blueray.

Di antara para tersangka, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal, juga ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, yaitu Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando (Kasi Intel DJBC), John Field (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional PT Blueray).

Salah satu tersangka, John Field, telah dikenakan pencegahan untuk tidak keluar negeri setelah melarikan diri saat akan diamankan. "Satu lagi pada saat kita akan, teman-teman di lapangan melakukan tangkap tangan, itu sdr JF melarikan diri," kata Asep.

Dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Jakarta dan Lampung, KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, dan barang-barang mewah lainnya.