Konflik Proyek Jalan di Blora Berlanjut ke Jalur Hukum
Sumber Foto: suara indonesia
Jalur Berita

Konflik Proyek Jalan di Blora Berlanjut ke Jalur Hukum

Kisruh yang melibatkan proyek pembangunan jalan kabupaten di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, kini memasuki babak baru setelah pelaksana proyek, Hermawan Susilo, melaporkan dugaan perusakan dan penghambatan pekerjaan ke Polres Blora. Laporan ini disampaikan Hermawan pada Sabtu, 21 Februari 2026, setelah serangkaian gangguan yang terjadi sejak awal pengerjaan proyek.

Hermawan menjelaskan bahwa puncak dari gangguan tersebut terjadi ketika seorang oknum diduga sengaja melintasi jalan yang masih dalam keadaan cor basah, berpotensi merusak kualitas pembangunan. "Kedatangan saya hari ini untuk menindaklanjuti kejadian kemarin di Desa Palon terkait perusakan pengecoran. Kami resmi membuat laporan ke Polres Blora," tuturnya.

Dia menyebutkan beberapa tindakan yang diduga menghambat proyek, antara lain penghadangan material, perusakan cor basah, pencopotan rambu proyek, dan intervensi teknis lainnya di lapangan. Menurutnya, oknum tersebut sempat menghentikan pengiriman material ke lokasi proyek dan melintasi area yang baru saja dicor, meski kondisi semen masih sangat basah.

Hermawan juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mewakili warga setempat, melainkan merupakan tindakan individu. Hal ini diperkuat dengan kehadiran saksi dari masyarakat, termasuk Ketua RT setempat, saat proses pelaporan di Polres Blora. "Dia mengatasnamakan warga, padahal sendirian. Warga lain tidak ada yang terlibat. Pak RT setempat juga hadir sebagai saksi," katanya.

Pelaksana proyek berharap laporan resmi ini dapat menarik perhatian pihak berwenang agar pembangunan infrastruktur di Kabupaten Blora tidak terhambat oleh tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan umum. Meskipun sempat mengalami penundaan, proyek tetap dilanjutkan.

Sementara itu, Agus Sutrisno, seorang warga yang terlibat dalam insiden tersebut, menjelaskan bahwa aksinya didasari oleh keinginan untuk mendapatkan transparansi mengenai proyek yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Blora. "Maksud saya, dana itu pakai APBD, artinya dari uang masyarakat. Saya hanya minta transparansinya saja," ungkap Agus.

Agus mengajukan berbagai pertanyaan terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB), papan informasi proyek, rambu-rambu, serta izin tertulis mengenai blokade jalan dari instansi terkait. "Saya sudah tanya di lokasi proyek. Jawabannya sudah izin Pak Lurah," tambahnya.

Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya sengaja merusak jalan yang masih basah, menjelaskan bahwa ia melintasi jalan tersebut secara spontan untuk menjemput kepala desa, tanpa ada niatan untuk merusak. "Riil tidak ada unsur kesengajaan," katanya.

Terkait rekaman video yang menunjukkan dirinya melintas di lokasi proyek, Agus menyatakan bahwa akses menuju rumahnya memang melalui jalur tersebut. "Kalau dibilang merusak, saya tidak merasa ada indikasi itu. Itu jalan umum," tuturnya.

Menurut informasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blora, proyek peningkatan Jalan Turirejo–Palon–Nglobo mencakup pembangunan jalan rigid sepanjang 502 meter dengan lebar 4 meter, dan dibiayai oleh APBD Kabupaten Blora. Proyek ini dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender, mulai dari 5 Februari 2026 hingga 5 Mei 2026, dengan pelaksanaan oleh CV Meteor Jaya dan pengawasan oleh CV Karya Inti Konsultan.