Klausul Perdagangan Digital RI-AS Ancam Keberlanjutan Industri Pers Nasional
Sumber Foto: AcehGround
Teknologi

Klausul Perdagangan Digital RI-AS Ancam Keberlanjutan Industri Pers Nasional

Kanal News Day - ACEHGROUND.COM – Penandatanganan perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 di Washington D.C., yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, kini menjadi sorotan tajam di kalangan komunitas pers nasional. Di tengah harapan peningkatan hubungan dagang kedua negara, sebuah klausul spesifik mengenai perdagangan digital dalam kesepakatan tersebut dinilai berpotensi serius mengancam keberlanjutan ekosistem media di Indonesia.

Kekhawatiran ini diungkapkan oleh Ketua Komite Pemenuhan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Suprapto Sastro Atmojo. Ia mengidentifikasi potensi masalah krusial dalam aspek perdagangan digital yang termaktub dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara kedua negara.

Ancaman terhadap Ekosistem Media Nasional

Suprapto secara spesifik menyoroti Pasal 3 dalam ART. Pasal ini, yang mengatur operasional platform digital, memuat ketentuan yang menghapus kewajiban bagi perusahaan platform digital asal Amerika Serikat untuk menjalin kerja sama lisensi berbayar, skema bagi hasil, atau berbagi data agregat dengan perusahaan pers di Indonesia. Padahal, kewajiban-kewajiban tersebut sebelumnya telah diatur secara eksplisit dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.

Perpres 32 Tahun 2024 sendiri merupakan regulasi yang menetapkan enam tanggung jawab utama platform digital, termasuk kerja sama ekonomi yang dirancang untuk menopang keberlanjutan industri pers nasional. Menurut Suprapto, ketentuan baru dalam perjanjian perdagangan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan regulasi domestik yang telah berlaku.

“Kami mengapresiasi negosiasi pemerintah, tetapi di Pasal 3 ART terdapat ketentuan yang bertentangan dengan Perpres 32 Tahun 2024, khususnya soal kewajiban kerja sama platform dengan perusahaan pers,” ujar Suprapto pada Selasa (24/2).

Penghapusan kewajiban kerja sama ini, lanjut Suprapto, dapat berdampak langsung pada kondisi keuangan perusahaan pers. Selama ini, pendapatan dari kerja sama dengan platform digital menjadi salah satu upaya untuk mengatasi ketimpangan antara media dan perusahaan teknologi global. Dengan semakin bergantungnya distribusi konten berita pada platform digital sebagai gerbang utama akses informasi publik, absennya kewajiban lisensi berbayar dapat memperlemah posisi tawar perusahaan pers dalam ekosistem digital.

“Kalau kewajiban lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat tidak lagi diwajibkan, tentu ini sangat merugikan perusahaan pers Indonesia,” tegasnya.

Potensi Ketimpangan dan Solusi Fiskal

Meskipun opsi kerja sama secara sukarela tetap terbuka, Suprapto berpendapat bahwa pendekatan ini berpotensi menciptakan ketimpangan relasi yang signifikan. Perusahaan pers nasional akan berhadapan dengan raksasa teknologi global yang memiliki sumber daya, infrastruktur, dan kekuatan pasar yang jauh lebih besar. Dalam skenario tanpa kewajiban lisensi berbayar, platform digital asal AS berpotensi tidak terjangkau oleh rezim publisher rights di Indonesia.

Dampak dari kondisi ini tidak hanya terbatas pada penurunan pendapatan media, tetapi juga pada daya tahan industri pers secara keseluruhan. Penurunan pendapatan iklan konvensional dan perubahan pola konsumsi informasi publik yang beralih ke platform digital sebagai agregator berita utama, semakin memperparah situasi. Tanpa mekanisme kompensasi yang jelas atas penggunaan konten jurnalistik, perusahaan pers berisiko kehilangan salah satu sumber pendanaan alternatif.

AcehGround mencatat bahwa kondisi ini pada akhirnya dapat memengaruhi kemampuan media untuk mempertahankan kualitas peliputan, melakukan verifikasi informasi secara menyeluruh, hingga memproduksi karya jurnalistik yang mendalam, yang merupakan pilar penting bagi demokrasi dan informasi publik yang sehat.

Sebagai respons, pemerintah disebut tengah mempertimbangkan pengenaan Digital Service Tax (DST) atau PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dengan tarif antara 2 hingga 7 persen. Kebijakan ini merujuk pada praktik serupa di sejumlah negara seperti Prancis, Inggris Raya, Italia, Spanyol, dan Austria. Pajak tersebut direncanakan menjadi sumber pembiayaan bagi dana pengembangan literasi digital atau entitas sejenis yang bertujuan mendukung jurnalisme berkualitas di dalam negeri.

Namun, pendekatan fiskal semacam ini dinilai belum tentu dapat sepenuhnya menggantikan mekanisme kompensasi langsung yang berbasis pada penggunaan konten berita. Perjanjian perdagangan RI–AS sendiri baru akan berlaku setelah proses ratifikasi di masing-masing negara rampung, dan masih dimungkinkan untuk dievaluasi atau diamendemen atas persetujuan tertulis kedua belah pihak.

“Namun tanpa langkah mitigasi yang memadai, klausul perdagangan digital dalam perjanjian ini dikhawatirkan menjadi titik krusial yang dapat menentukan masa depan keberlanjutan pers nasional di tengah dominasi platform digital global,” pungkas Suprapto.

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News AcehGround

Arman Praditya

Arman Praditya merupakan jurnalis media yang memiliki pengalaman dalam produksi dan analisis konten. Ia dikenal sistematis dalam menyusun laporan serta cermat dalam memverifikasi informasi. Arman menjadikan kredibilitas, keakuratan, dan etika jurnalistik sebagai prinsip utama dalam pekerjaannya.

Topik

Industri Pers Digital Perjanjian Perdagangan RI-AS Perpres 32 Tahun 2024 Platform Digital Suprapto Sastro Atmojo

Berita Terkait

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Cuaca Ekstrem Selama Masa Pancaroba hingga 16 April 2026

Jumat, 10 April 2026, 13:31

Industri Mainan Bertransformasi: Fokus pada Stimulasi Tumbuh Kembang dan Standar Keamanan Anak

Jumat, 10 April 2026, 13:30

ITL Trisakti Rayakan Dies Natalis ke-56, Perkuat Sinergi Industri dan Cetak SDM Transportasi Unggul

Jumat, 10 April 2026, 10:58

Mahasiswa ITB Juarai L’Oréal Brandstorm 2026 Nasional, Siap Bawa Inovasi Parfum Pintar ke Paris

Jumat, 10 April 2026, 10:27

Erwan Setiawan Dukung Sophia Albeck di Miss Tourism World 2026: Momentum Promosi Budaya Jawa Barat

Jumat, 10 April 2026, 10:26