KFC Drive Thru Sorong Dihentikan Sementara Akibat Pemalangan, Felix Pangalila Tempuh Jalur Hukum
Sumber Foto: Koreri
Jalur Berita

KFC Drive Thru Sorong Dihentikan Sementara Akibat Pemalangan, Felix Pangalila Tempuh Jalur Hukum

Aktivitas pelayanan KFC Drive Thru yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, terpaksa dihentikan sementara akibat aksi pemalangan yang terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026. Pemalangan tersebut dilakukan tepat di gerbang pintu masuk area layanan, sehingga kendaraan pelanggan tidak dapat memasuki lokasi usaha.

Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi oleh pengelola KFC Drive Thru, Felix Pangalila, melalui kuasa hukumnya, Yosep Titirlolobi, SH, kepada Polresta Sorong Kota. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/131/II/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.

Langkah hukum ini diambil oleh pihak pengelola setelah pemalangan terjadi, dan dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota pada Kamis, 5 Februari 2026. Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada awak media pada Jumat, 6 Februari 2026, Yosep Titirlolobi menjelaskan bahwa tindakan pemalangan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai keluarga pemilik tanah, namun dianggapnya sebagai aksi sepihak yang tidak memiliki dasar hukum.

Yosep menegaskan bahwa kliennya memiliki dokumen sertifikat yang sah mengenai kepemilikan tanah yang diakui oleh negara dan terdaftar di Badan Pertanahan Sorong. Ia juga mempertanyakan mengapa aksi pemalangan tidak dilakukan pada tahun 1986 ketika lokasi tersebut masih dimiliki oleh PT Melati, yang merupakan pemilik sebelumnya.

"Klien kami membeli tanah tersebut dari PT Melati pada tahun 2006, dan pembelian itu telah disertai dengan sertifikat yang dikeluarkan pada tahun 1986," ungkap Yosep. Ia menambahkan bahwa jika ada pihak yang merasa tidak puas, mereka seharusnya menempuh jalur hukum yang sesuai, seperti mengajukan gugatan secara perdata atau mengajukan keberatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Yosep juga menjelaskan bahwa laporan polisi telah diajukan terkait dugaan pemalangan dan pengancaman yang diterima oleh kliennya. Bukti-bukti pendukung, seperti sertifikat dan dokumen pembayaran pajak, telah diserahkan kepada pihak berwenang. Ia percaya bahwa penyidik akan bertindak secara profesional dalam menyelidiki kasus ini.

"Lahan ini memiliki sertifikat Hak Guna Bangun sejak puluhan tahun lalu, dan perpanjangan hak guna bangun telah diajukan untuk 20 tahun ke depan hingga tahun 2046," tambahnya. Ia menegaskan bahwa pajak bumi dan bangunan selalu dibayarkan setiap tahunnya, dan pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik garapan seharusnya menempuh jalur hukum yang berlaku.