Ketua Poktan Buding Jaya Sebut Alasan Kerja Sama dengan PT SSB dan Ancaman Jalur Hukum
Kanal News Day - Kelompok Tani (Poktan) Buding Jaya, yang memiliki lahan seluas 3.509 hektare di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap pihak lain yang dianggap mencampuri urusan kemitraan lahan sawit mereka. Ketua Poktan Buding Jaya, Aturiyadi, menegaskan bahwa mereka terpaksa menggandeng PT SSB sebagai mitra kerja sama setelah hak-hak mereka diambil oleh pihak lain selama sekitar empat tahun.
Awal Kejadian
Aturiyadi menjelaskan bahwa polemik ini berakar dari kesalahpahaman pihak-pihak tertentu. Buding Jaya merupakan bagian dari Gapoktanhut yang terdiri dari tiga Poktan, yaitu Kapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya. Dua Poktan lainnya telah menjalin kerja sama dengan PT BSP, sedangkan Buding Jaya belum memiliki mitra hingga baru-baru ini.
Perkembangan
Menurut Aturiyadi, hasil dari lahan Buding Jaya selama ini dinikmati oleh pihak lain yang bukan bagian dari kelompoknya. Ia mengungkapkan bahwa jika aktivitas tersebut terus berlanjut, mereka akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum. Upaya persuasif seperti sosialisasi dan pemasangan plang telah dilakukan, namun hasilnya belum memuaskan.
Aturiyadi menegaskan bahwa setiap Poktan dalam struktur Gapoktan memiliki kewenangan dan wilayah kelola masing-masing sesuai dengan AD/ART. Ia menekankan bahwa Buding Jaya tidak pernah mencampuri urusan Poktan lain dan berharap hak-hak mereka dihormati.
Kondisi Terakhir
Dalam mediasi yang berlangsung di Aula Polsek Sungai Sampit, disepakati bahwa akan ada rapat pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya untuk membahas masalah ini lebih lanjut. Status quo terhadap lahan yang telah tertanam kelapa sawit juga disepakati, tanpa aktivitas panen oleh pihak manapun. Jika terjadi pelanggaran selama proses mediasi, tindakan hukum akan diberlakukan.




