Ketua Komisi III Minta Teguran untuk JPU Kasus ABK Sea Dragon
Sumber Foto: Berita Nasional - Media Pencerah Bangsa
Hukum

Ketua Komisi III Minta Teguran untuk JPU Kasus ABK Sea Dragon

Kanal News Day - Komisi III DPR RDPU membahas ABK Sea Dragon. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Muhammad Arfian.

Hal ini terkait tuduhan JPU bahwa DPR dan masyarakat mengintervensi kasus yang terdakwanya, Fandi Ramadhan, yang dituntut hukuman mati.

BACA JUGA

Komisi III DPR RI Dukung Ketegasan Prabowo Subianto Sikat Oknum Aparat Pembeking Kejahatan Sahroni Usul Masa Jabatan Kapolri Maksimal 3 Tahun, Ini Alasannya! Timwas DPR RI Mulai Awasi Layanan Jemaah di Tanah Suci

"Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Arfian, di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR RI mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan," tegas Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum membahas kasus ABK Fandi Ramadhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Habiburokhman menekankan bahwa DPR tidak mengintervensi kasus ini. DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja mitranya, termasuk pengadilan, dan dapat menyampaikan sikapnya kepada pengadilan jika diperlukan.

"Perlu digarisbawahi bahwa bukan hanya DPR selaku pembuat undang-undang dan pengawas kerja penegak hukum yang bisa memberikan sikapnya kepada pengadilan," ujarnya.

Selain DPR, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan pandangan kepada pengadilan melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan, sesuai Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur bahwa hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat selain menilai fakta persidangan.

"Masyarakat juga bisa menyampaikan sikapnya ke pengadilan, termasuk dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan," tambah Habiburokhman.

Editor: Imantoko Kurniadi

TAG:

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ABK JPU ea Dragon

JANGAN TERLEWAT:

Kemenperin Dukung Program Gentengisasi untuk Perkuat Industri Nasional

BACA BERIKUTNYA:

Sebarkan CCTV Lisa BLACKPINK saat di Jakarta, Produser Tygo Kritik...

Komentar:

BERITALAINNYA

Komisi III DPR RI Dukung Ketegasan Prabowo Subianto Sikat Oknum Aparat Pembeking Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026

Sahroni Usul Masa Jabatan Kapolri Maksimal 3 Tahun, Ini Alasannya!

Senin, 18 Mei 2026

Timwas DPR RI Mulai Awasi Layanan Jemaah di Tanah Suci

Sabtu, 16 Mei 2026

Kolaborasi KWP, DPR RI dan Pemerintah Banten Kawal Demokrasi

Kamis, 07 Mei 2026

Habiburokhman: KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri

Rabu, 06 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI: Negara Tidak Boleh Mentolerir Setiap Kekerasan Seksual

Rabu, 06 Mei 2026

BERITATERKINI

Trump Mobile T1 Tertinggal di Benchmark, Performa Disebut Setara Ponsel Flagship Lama

TEKNOLOGI

9 menit yang lalu

Manchester United Dekati Sandro Tonali dan Ederson, Siap Rombak Lini Tengah

OLAHRAGA

28 menit yang lalu

Indonesia Berpotensi Temukan Spesies Flora Baru, Kalimantan dan Papua Belum Tereksplorasi

PERISTIWA

1 jam yang lalu

Dukung Putusan MK, Wakil Ketua DPR Dasco: Kuota 30 Persen Caleg Perempuan akan Diakomodir di RUU Pemilu

POLITIK

1 jam yang lalu

Ho Chi Minh City Dipersiapkan Jadi Kota Metropolis Global pada 2075

DUNIA

1 jam yang lalu