Kemenhut Tingkatkan Pengawasan Kayu di Sumatera Selama Banjir
Sumber Foto: Radar Sukabumi
Kanal Utama

Kemenhut Tingkatkan Pengawasan Kayu di Sumatera Selama Banjir

JAKARTA — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) mengambil langkah cepat dalam merespons situasi darurat banjir yang melanda tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Salah satu kebijakan yang diambil adalah penangguhan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan hasil hutan di wilayah terdampak.

Bacaan Lainnya

INFO BMKG: Potensi Hujan Lebat Sepekan Wilayah Sumatera dan Beberapa Daerah Berikut Ini

Kemenhut Kejar 12 Pelaku Perusak DAS di Tapanuli Penyebab Banjir

Gerakan Anak Negeri Kirim Tim Relawan ke Sumatera, Fokus Tapanuli Tengah

Kebijakan ini mendukung surat edaran dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang bertujuan mencegah potensi pencampuran kayu ilegal di tengah kondisi darurat.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas pengelolaan hutan di masa krisis.

Ia menegaskan bahwa dalam situasi tanggap darurat, fokus utama adalah pemulihan dan mitigasi risiko, bukan membuka celah untuk kepentingan ilegal.

Oleh karena itu, Ditjen Gakkum menjalankan dua strategi utama selama masa pembekuan ini, yakni memperluas kanal pengaduan masyarakat dan memperketat pengawasan di lapangan.

Dalam hal pengaduan, Ditjen Gakkum menyiagakan kanal pelaporan selama 24 jam penuh. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif sebagai mata dan telinga di lapangan dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas pengangkutan atau penebangan kayu yang mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui call center, media sosial resmi Gakkum, email ke [email protected], atau melalui hotline WhatsApp di nomor +62 852 7014 9194 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.

Sementara itu, pengawasan lapangan dilakukan secara intensif oleh para pengawas kehutanan yang telah diinstruksikan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kebijakan penghentian sementara ini. Ditjen Gakkum juga telah berkoordinasi dengan dinas kehutanan di ketiga provinsi terdampak untuk melakukan pengawasan bersama. Seluruh pemegang izin usaha dan persetujuan PKKNK diwajibkan mematuhi larangan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apa pun selama masa berlaku kebijakan.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 8 Desember 2025 dan akan terus dijalankan hingga adanya keputusan lebih lanjut. Kementerian Kehutanan berharap langkah preventif dan represif ini dapat menjaga kelestarian hutan serta mempercepat proses pemulihan pasca bencana di wilayah Sumatera.(**)

Kemenhut Perketat Pengawasan Kayu Sumatera

Sebarkan

Navigasi pos

Pos sebelumnya Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan dan Mitra Kaji Ulang Status Elang Jawa

Pos berikutnya AgenBRILink Perkuat Inklusi Keuangan