Kemendagri Terima Naskah, Luwu Raya Menuju Provinsi
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) telah resmi menerima Naskah Akademik untuk pembentukan Provinsi Luwu Raya pada Kamis, 16 April 2026. Naskah tersebut disusun oleh Institut Otonomi Daerah yang melibatkan para ilmuwan, pakar, dan unsur pemerintahan daerah.
Penerimaan Naskah Akademik ini merupakan langkah awal dalam proses pembentukan Provinsi Luwu Raya, yang telah menjadi aspirasi masyarakat setempat. Proses ini diawali dengan pertemuan para pimpinan daerah se-Luwu Raya yang berlangsung sebelumnya, di mana mereka menyampaikan usulan secara langsung kepada Dirjen Otda, Dr. Cheka Virgowansyah.
Penerimaan naskah akademik ini menandakan adanya kemajuan dalam upaya memperjuangkan hak daerah untuk memiliki otonomi dan kemandirian. Dr. Cheka Virgowansyah menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari naskah tersebut dengan seksama sebelum memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini menunjukkan komitmen Kemendagri untuk memastikan bahwa setiap usulan pembentukan daerah baru didasarkan pada kajian yang mendalam dan sesuai dengan regulasi.
Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin Daud, mengapresiasi kerja keras para penyusun Naskah Akademik, menyatakan bahwa dokumen ini merupakan salah satu syarat penting untuk pengajuan lebih lanjut ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI. Hal ini menunjukkan pentingnya dukungan dari semua unsur di Luwu Raya dalam memperjuangkan pembentukan provinsi baru yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan diterimanya Naskah Akademik ini, harapan untuk pembentukan Provinsi Luwu Raya semakin mendekati kenyataan. Masyarakat Luwu Raya kini menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah untuk mewujudkan aspirasi ini. Apakah langkah-langkah selanjutnya akan berjalan lancar dan sesuai harapan masyarakat? Kita tunggu perkembangan berikutnya.




