Keluarga Tuntut Pertanggungjawaban Hukum Setelah Kucing Peliharaan Tewas
BLORA, JAWA TENGAH - Firda Latifah Anwar, seorang warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengambil langkah hukum setelah kucing kesayangannya tewas akibat dugaan kekerasan. Bagi Firda, kucing tersebut bukan sekadar hewan peliharaan, melainkan bagian dari keluarganya.
Firda menolak untuk menjalani proses mediasi dan menuntut agar terduga pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial PJ (60), tetap diproses secara hukum. "Saya menolak dan tidak mau diganti kucing baru. Parsel buah juga belum kami buka dan rencananya akan kami berikan kepada orang yang lebih membutuhkan," ungkap Firda saat ditemui di rumahnya pada Kamis (5/2/2026).
Ketegasan keputusan Firda ini muncul setelah PJ dan rombongannya, termasuk istri pelaku, Lurah Karangjati, serta Bhabinkamtibmas setempat, mendatangi keluarga Firda pada Selasa (3/2/2026) malam. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan permintaan maaf dan mencoba melakukan mediasi.
Firda menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku menawarkan penggantian kucing yang mati dengan kucing baru berjenis Anggora. Namun, tawaran tersebut ditolak tegas oleh keluarga Firda. "Kami tetap menginginkan pertanggungjawaban hukum atas peristiwa ini dan belum bersedia untuk berdamai," tegasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hewan peliharaan dan menimbulkan perhatian di kalangan masyarakat terkait tindakan kekerasan terhadap hewan.




