Keluarga Korban Desak Banding Setelah Vonis Ringan Pelaku Pembunuhan
Kanal News Day - Kaltimtoday.co, Samarinda - Keluarga korban menyatakan kekecewaan atas putusan majelis hakim dalam perkara dugaan pembunuhan berencana melalui penembakan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam (THM) pada Mei 2025 lalu di Samarinda.
Ibu korban, Ratnywati, menilai vonis yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga. Ia menegaskan anaknya tidak terlibat dalam perkara lain sebagaimana isu yang berkembang bahwa latar belakang pembunuhan itu karena dipenuhi rasa dendam dari pelaku penembakan tersebut.
“Anak saya tidak terlibat kasus apa pun. Kami hanya menuntut keadilan, tetapi putusan ini sangat mengecewakan,” ujarnya.
Ratnywati mengaku selama proses persidangan, pihak keluarga berupaya menahan diri dan menghormati jalannya hukum, meski harus menanggung beban mental yang berat.
“Kami tidak pernah membuat keributan selama sidang, karena menghargai proses hukum. Tapi hasilnya seperti ini, tentu sangat berat bagi kami,” katanya.
Ia juga menyoroti dampak putusan tersebut terhadap rasa keadilan masyarakat, serta kekhawatiran akan preseden hukum ke depan.
“Kami takut ke depan justru muncul anggapan seolah menghilangkan nyawa orang tidak dihukum setimpal,” ucapnya.
Senada, kuasa hukum keluarga korban, Agus Amri, menilai putusan tersebut belum mencerminkan keadilan substantif.
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa seharusnya mempertanggungjawabkan perbuatannya secara maksimal sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau putusan seperti ini terus terjadi, bukan tidak mungkin masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses peradilan,” tegasnya.
Agus menambahkan, pihaknya akan mendorong jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya banding agar perkara ini dapat diperiksa kembali di tingkat yang lebih tinggi.
“Kami akan mendesak agar dilakukan banding, dengan harapan hakim di tingkat selanjutnya dapat memberikan putusan yang lebih adil,” pungkasnya.
Adapun putusan terhadap 10 terdakwa dalam perkara tersebut yakni:
1. Anwar alias Ula (pemantau): 6 tahun penjara
2. Abdul Gafar alias Sugeng (pengemudi): 5 tahun penjara (dari tuntutan 11 tahun)
3. Satar Maulana (pengawasan): 5 tahun penjara (dari tuntutan 10 tahun)
4. Wiwin alias Andos (pengawasan): 5 tahun penjara (dari tuntutan 11 tahun)
5. Aulia Rahim alias Kohim (perencana): 11 tahun penjara (dari tuntutan 20 tahun)
6. Kurniawan alias Wawan Pablo (informan): 6 tahun penjara (dari tuntutan 12 tahun)
7. Fatur Rahman alias Fatuy (pencari informasi): 6 tahun penjara (dari tuntutan 10 tahun)
8. Andi Lau (pengawas): 5 tahun penjara (dari tuntutan 6 tahun)
9. Ariel alias Aril (menyembunyikan senjata): 7 tahun penjara (dari tuntutan 14 tahun)
10. Julfian alias Ijul (eksekutor): 18 tahun penjara (dari tuntutan 20 tahun)




