Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Guru GTT Rangkap Jabatan di Probolinggo
Sumber Foto: Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Hukum

Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Guru GTT Rangkap Jabatan di Probolinggo

Kanal News Day - 1/11

Swipe ke atas

Pertimbangan Rasa Keadilan, Aspidsus Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Perkara Guru GTT Rangkap Jabatan Pendamping Desa di Probolinggo

STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) resmi menghentikan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penerimaan gaji/honor ganda akibat rangkap jabatan sebagai Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) dan Guru Tidak Tetap pada SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, atas nama tersangka Mohammad Hisabul Huda.

Penghentian penyidikan tersebut dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Wagiyo, S.H., M.H.

Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Rabu, 25 Februari 2026 menjelaskan bahwa Kejati Jatim pada hari ini secara resmi mengambil alih pengendalian penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

"Pada hari yang sama, telah dilaksanakan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terhadap perkara tersebut dilakukan penghentian penyidikan," tulis keterangan resmi Kejati Jatim tersebut.

Pertimbangan SP3

Keputusan dilakukannya penghentian penyidikan mempertimbangkan dua alasan yaitu kerugian keuangan negara telah dipulihkan dengan dikembalikannya kerugian keuangan negara sebesar Rp118.860.321 dari tersangka.

Pengembalian kerugian keuangan negara itu dibuktikan dengan Tanda Terima Penitipan Uang Pengganti yang diserahkan oleh pihak keluarga tersangka kepada Tim Penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo pada Selasa, 24 Februari 2026.

Pertimbangan kedua adalah rasa keadilan dengan memperhatikan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses penyidikan, serta perbuatan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan bukan untuk tujuan memperkaya diri.

Diketahui penghasilan tersangka sebagai Guru Tidak Tetap berkisar antara Rp 700 ribu sampai Rp 2 juta per bulan.

"Aspidsus Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan berkeadilan, serta mengedepankan prinsip pemulihan kerugian keuangan negara,"

ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto,S.H., M.H., dalam keterangan resminya.

Kejaksaan Agung

Duduk Perkara

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2025 diangkat dan bekerja sebagai Guru Tidak Tetap pada SDN Brabe 1 Kecamatan Maron dengan total penerimaan gaji kurang lebih sebesar Rp 138.2 juta.

Selanjutnya, pada tahun 2019, saat masih berstatus sebagai guru tidak tetap, tersangka mendaftarkan diri sebagai Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) di Desa Brabe Kecamatan Maron.

Dalam proses pendaftaran tersebut, tersangka mengetahui bahwa Tenaga Pendamping Profesional dilarang memiliki ikatan dinas atau kontrak kerja dengan instansi lain yang pembiayaannya bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.

Namun demikian, tersangka tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut dengan cara membuat dan menggunakan surat pernyataan palsu, berupa surat yang seolah-olah menyatakan bahwa tersangka telah mengundurkan diri sebagai Guru Tidak Tetap sejak 17 Juli 2019, dengan memalsukan tanda tangan Kepala Sekolah serta cap/stempel SDN Brabe 1, padahal yang bersangkutan masih aktif mengajar hingga tahun 2025.

Selain itu, tersangka juga membuat surat pernyataan tidak benar yang ditujukan kepada Kementerian Desa sebagai salah satu persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Pendamping Lokal Desa.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka menerima gaji sebagai Pendamping Lokal Desa sejak tahun 2021 sampai dengan Juni 2025 dengan total kurang lebih sebesar Rp120.906.000.

Perbuatan rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta klausul larangan ikatan kerja ganda sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia serta perjanjian kerja Tenaga Pendamping Profesional dan Guru Tidak Tetap.

Menyikapi hal tersebut, Aspidsus Kejati Jatim melaksanakan asistensi penanganan perkara oleh Tim Asistensi Direktorat Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, bersama Tim Monitoring dan Evaluasi pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada Senin, 23 Februari 2026.

Dua hari berselang, Kejati Jatim memutuskan mengambil alih pengendalian penanganan perkara dan menetapkan penghentian penyidikan.

Topik Terkait

kejati jatim

Pidsus Kejaksaan

SP3

Surat Penghentian Penyidikan Perkara

Reporter

Syahid Latif

kejati jatim Terima Kunjungan Komisioner Komjak RI, Kajati Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Pengawasaan Penegakan Hukum Rabu, 20 Mei 2026 16:30 WIB Baca Selengkapnya

Kejati Bali Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit di Bank BUMN Senilai Rp8,93 Miliar Rabu, 20 Mei 2026 09:00 WIB Baca Selengkapnya

Kejari Jakarta Timur Kejari Jakarta Timur Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit di Sudin PPKUKM Senilai Rp9 Miliar Selasa, 19 Mei 2026 18:01 WIB Baca Selengkapnya

Kejati Gorontalo Kajati Gorontalo Lantik Aspidus dan 2 Koordinator di Lingkungan Kejati: "Tindak Pidana Khusus adalah 'Etalase' Keberanian Kejaksaan" Selasa, 19 Mei 2026 16:00 WIB Baca Selengkapnya

Kejati Sulsel Kunker Perdana Sejak 2019, Kajati Sulsel Apresiasi Inovasi dan Prestasi Kejari Soppeng Selasa, 19 Mei 2026 10:01 WIB Baca Selengkapnya

Kejati Sulsel Kunker ke Kejari Sidrap, Kajati Sulsel Instruksikan Kebijakan Efisiensi Energi dan Digitalisasi Arsip Senin, 18 Mei 2026 18:01 WIB Baca Selengkapnya

kejati jatim Perkuat Struktur Organisasi, Wakajati Jatim Lantik Kabag TU dan Koordinator Senin, 18 Mei 2026 16:30 WIB Baca Selengkapnya

Kejari OKI Kejari OKI Terima 981 SKK Terkait Pengamanan Aset Daerah Senilai Rp11 Miliar Jumat, 15 Mei 2026 12:01 WIB Baca Selengkapnya

kejati jatim Kejati Jatim Menyetujui Permohonan 9 Perkara Pidum Diselesaikan Melalui Restorative Justice Jumat, 15 Mei 2026 09:01 WIB Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Pertambangan Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Pemilik PT CBU Inisial MJE Sebagai Tersangka Perkara Penyimpangan Pertambangan PT AKT di Kalteng Kamis, 14 Mei 2026 14:02 WIB Baca Selengkapnya

Kejati Sulsel Penyidik Kejati Sulsel Kembali Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp3,08 Miliar dari Perkara Korupsi Bibit Nanas Kamis, 14 Mei 2026 10:00 WIB Baca Selengkapnya

Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Satgas SIRI Amankan Habib Mahendra, DPO Korupsi Pemberian Kredit Fiktif Asal Kejati Sumut Rabu, 13 Mei 2026 20:45 WIB Baca Selengkapnya

Kejati Sultra Penyidik Kejati Sultra Geledah Pabrik Smelter Terbesar di Sulsel Terkait Perkara Dugaan Korupsi Jual Beli Ore Nikel Rabu, 13 Mei 2026 14:30 WIB Baca Selengkapnya

Kejati Sulsel Groundbreaking Mess Kejari Luwu Utara, Kajati Sulsel Harap Kekompakan dan Integritas Makin Kuat Rabu, 13 Mei 2026 10:03 WIB Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Korupsi Kemendikbudristek Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudirstek IBAM Divonis 4 Tahun Penjara, JPU Masih Pertimbangkan Putusan Hakim Rabu, 13 Mei 2026 08:25 WIB Baca Selengkapnya

kejati jatim Gelar Konsolidasi Internal Bersama Seluruh Kejari, Kajati Jatim Beri Pesan Kuat Soal Penegakan Hukum Selasa, 12 Mei 2026 16:22 WIB Baca Selengkapnya

Kejati Sulsel Resmikan Kantor Kejari Luwu Timur, Kajati Sulsel Apresiasi Inovasi Kampung Pangan Adhyaksa Selasa, 12 Mei 2026 15:30 WIB Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Korupsi Kemendikbudristek Sidang Chromebook, JPU Ungkap Dugaan "Shadow Organization" dan Jejak Kepentingan Bisnis Terdakwa Nadiem Makarim Senin, 11 Mei 2026 23:45 WIB Baca Selengkapnya

Kejati Sulsel Sinergi Tim Tabur Kejari Pangkep dan Kejari Parepare Berhasil Amankan Buronan Terpidana Kasus Pencurian Senin, 11 Mei 2026 11:01 WIB Baca Selengkapnya

Kejati Kalbar Kejati Kalbar Optimalkan Aset Barang Rampasan Negara Sebagai Rupbasan Jumat, 08 Mei 2026 18:01 WIB Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Kajati Aceh Lantik Aspidum dan 3 Kepala Kejari: "Jadikan Aceh Sebagai Role Model Nasional Penerapan Restorative Justice" Jumat, 08 Mei 2026 15:01 WIB Baca Selengkapnya

Kejati Sumsel Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar Bank BUMN Jumat, 08 Mei 2026 12:02 WIB Baca Selengkapnya

Kejati Sulsel Pimpin Rapat Paripurna Perdana, Kajati Sulsel: "Hentikan Kegiatan yang Bersifat Transaksional!" Jumat, 08 Mei 2026 10:15 WIB Baca Selengkapnya

Kejati Sumsel Kembali Terima Penitipan Uang Rp591,7 Miliar, Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun dari Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL Jumat, 08 Mei 2026 08:01 WIB Baca Selengkapnya

kejati jatim Makin Kompleks dan Menyentuh Berbagai Bidang, Kejati Jatim Dorong Sinergi Penanganan Tindak Pidana Sektor Keuangan Kamis, 07 Mei 2026 16:01 WIB Baca Selengkapnya