Kejari Simalungun Ingatkan Kepala Sekolah untuk Hindari Korupsi dalam Pendidikan
Kanal News Day - ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Simalungun, Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Munawal Hadi, SH. MH gencar mengkampanyekan bebas korupsi dan bebas birokrasi dalam pelayanan kepada masyarakat bagi seluruh stakeholder di Pemerintah Kabupaten Simalungun. Pembangunan di Simalungun dapat berjalan dengan baik, masyarakat hidup sejahtera.
Tak ketinggalan di sektor pendidikan, Kejari Simalungun mengingatkan seluruh Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA/SMK di Kabupaten Simalungun untuk jangan melakukan korupsi dan melakukan praktik pungutan liar dalam pelayanan pendidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Munawal Hadi mengingatkan seluruh Kepala Sekolah se Kabupaten Simalungun untuk melakukan pelayanan prima dalam mendidik peserta didik di sekolah masing-masing.
“Sudah saatnya merubah pola pikir pelayanan di sektor pendidikan. Menjadi tanggung jawab seluruh kepala sekolah untuk menghasilkan pendidikan yang berkualitas. Pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara di sektor pendidikan harus benar-benar bermanfaat bagi pendidikan,” tegas Kajari Munawal Hadi dalam kegiatan Sosialisasi dan Penerangan Hukum terkait Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) seluruh Kepala Sekolah dan Bendahara SMK se-Kabupaten Simalungun, Rabu 24 Fenruari 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Kejaksaan dalam mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan dana pendidikan serta memperkuat tata kelola yang baik dan akuntabel.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Yudhi Saputra, S.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Febrow Adhiaksa Soeseno, S.H., M.H., bersama jajaran staf Kejaksaan Negeri Simalungun.
Kajari Simalungun Munawal Hadi alam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung dunia pendidikan melalui pendekatan Komunikasi,Koordinasi dan Kolaborasi.
Diharapkan, melalui kegiatan ini seluruh satuan pendidikan tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Simalungun dapat mengelola dana bantuan operasional secara tepat sasaran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.
Kasi Pidsus Kejari Simalungun Febrow Adhiaksa Soeseno menyampaikan tentang hal-hal baru yang harus diperhatikan dalam penggunaan dana BOS sesuai dengan peraturan terbaru Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, dan hal-hal yang harus dihindari dalam penggunaan dana BOS sehingga dapat digunakan sesuai peruntukannya dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisien, flexibel, efektif, akuntabel dan transparan.
Jaksa Febrow membahas secara mendalam mengenai peran dan fungsi lembaga kejaksaan dalam mengawal serta mengawasi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah. Dalam pemaparannya ditegaskan bahwa penggunaan dan pengelolaan Dana BOSP harus berpedoman pada prinsip fleksibel, efektif, akuntabel, dan transparan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
“Hadir seluruh Kepala Sekolah SMK se Simalungun. Kita satukan persepsi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS yang dikucurkan negara untuk sektor pendidikan agar terhindar dari penyelewengan anggaran.” ujar Kasi Intel Yudhi Saputra kepada ADHYAKSAdigital. (Felix Sidabutar)
Post Views: 412
#korupsi Munawal Hadi Penyelenggara Sekolah Simalungun
Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Reddit VKontakte Share via Email Print




