Kejaksaan Tuntut Pidana Mati Enam Terdakwa Penyulundupan Sabu Hampir Dua Ton
Sumber Foto: facebook.com
Hukum

Kejaksaan Tuntut Pidana Mati Enam Terdakwa Penyulundupan Sabu Hampir Dua Ton

Kejaksaan Agung menyatakan enam terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu seberat hampir dua ton di perairan Kepulauan Riau (Kepri) mengetahui bahwa muatan kapal yang mereka bawa merupakan narkotika.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, menyebut berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa menerima 67 paket sabu saat berada di tengah laut.

“Mereka menyadari bahwa mereka menerima barang kurang lebih 67 paket atau sekitar dua ton sabu di tengah laut,” ujarnya di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Dalam persidangan terungkap pula bahwa para terdakwa mengetahui lokasi penyimpanan barang tersebut di dalam kapal, sebagian diletakkan di bagian haluan dan sebagian lainnya di dekat mesin.

Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana kepada salah satu anak buah kapal (ABK). Terdakwa Fandi Ramadhan disebut menerima pembayaran sebesar Rp8,2 juta.

Anang menegaskan, tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa telah melalui pertimbangan matang karena perkara ini dinilai sebagai kejahatan serius lintas negara dengan barang bukti dalam jumlah sangat besar.

“Ini hampir dua ton, tidak main-main, dan melibatkan lintas negara. Ini kejahatan internasional sindikatnya,” katanya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa yang didakwa menyelundupkan sabu menggunakan kapal Sea Dragon Terawa.

Keenam terdakwa terdiri dari dua warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Barang bukti yang disita berupa 67 kardus berisi sabu dengan total berat bersih 1.995.139 gram atau hampir dua ton.

Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Jaksa menilai tuntutan maksimal layak diajukan karena perbuatan tersebut dinilai tidak mendukung program pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi bangsa.