Kejaksaan Tuntut Hukuman Mati untuk Enam Terdakwa Kasus Penyulundupan Sabu
KEJAKSAAN Negeri Batam menuntut pidana hukuman mati enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau. Empat terdakwa merupakan warga negara Indonesia, sedangkan dua lainnya warga negara asing.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan jaksa telah menjalankan proses penuntutan sesuai hukum acara yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian. “Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan,” kata Anang di kantornya di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.
Anang menjelaskan jaksa membacakan tuntutan terhadap keenam terdakwa pada Kamis, 5 Februari 2026, dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Ia menegaskan tuntutan tersebut berlaku untuk seluruh terdakwa, termasuk dua warga negara asing asal Thailand. “Termasuk dua warga negara asing inisial WP dan TL,” ujarnya.
Anang menegaskan jaksa mendasarkan tuntutan itu pada komitmen Kejaksaan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. “Ini kan hampir dua ton, enggak main-main, dan itu melibatkan lintas negara, ini kan kejahatan internasional sindikatnya,” ucapnya.
Ia juga menyatakan jaksa tidak menemukan unsur paksaan dalam perbuatan para terdakwa. Fakta persidangan menunjukkan para terdakwa secara sadar terlibat dalam pengiriman barang terlarang tersebut dan menerima keuntungan dari kegiatan itu.
Mengutip Antara, jaksa membacakan surat tuntutan terhadap keenam terdakwa secara bergantian. Dua terdakwa warga negara Thailand ialah Weerapat Phongwan alias Mr. Pong dan Teerapong Lekpradub. Empat terdakwa warga negara Indonesia ialah Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Jaksa menyampaikan dalam persidangan telah menghadirkan sepuluh saksi dan tiga saksi ahli dengan barang bukti sabu hampir dua ton. Barang bukti tersebut terdiri atas 67 kardus cokelat berbungkus plastik bening. Sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh Cina warna hijau yang memuat satu bungkus sabu. Satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau yang mengandung sabu dengan berat netto 1.995.139 gram.
Jaksa menyimpulkan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum. Jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika.




