Kejaksaan Hentikan Kasus Guru Honorer Probolinggo Setelah Ganti Rugi
Kanal News Day - PINTOE.CO - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan perkara dugaan korupsi yang menjerat seorang guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) di Kabupaten Probolinggo. Keputusan ini diambil dalam gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejati Jatim pada Rabu (25 Februari 2026).
Perkara itu sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Probolinggo, kemudian diambil alih Kejati Jatim. Secara administratif, Kejari tetap menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor Print-238/M.5.42/Fd.2/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Dengan terbitnya SP3, kasus dinyatakan selesai.
Muhammad Misbahul Huda, guru honorer yang juga terdaftar sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), sebelumnya diduga menerima dua honor yang sama-sama bersumber dari keuangan negara.
Bagaimana kasus ini bermula? Pada saat mendaftar sebagai Tenaga Pendamping Profesional Desa, salah satu syaratnya adalah tidak sedang bekerja di instansi lain yang menerima gaji dari APBN, APBD, atau APBDes. Tersangka mengetahui syarat tersebut, tapi ia tetap mendaftar
Untuk melengkapi berkas, ia diduga memalsukan dokumen. Jaksa menyebut terdapat tanda tangan dan cap kepala sekolah yang dipalsukan, serta surat pernyataan bahwa ia telah berhenti sebagai guru di SD Negeri 1 Brabe.
Secara yuridis, kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, perbuatan itu memenuhi unsur melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara.
Akibat rangkap jabatan tersebut, tersangka menerima sekitar Rp1,2 juta per bulan sebagai GTT dan sekitar Rp2,3 juta per bulan sebagai PLD. Praktik itu berlangsung hingga 2025. Total kerugian negara dihitung sekitar Rp118.860.000.
Mengapa dihentikan? Kejati menyatakan seluruh kerugian negara telah dipulihkan. Tersangka juga mengakui kesalahan. Penegakan hukum, menurut Wagiyo, tidak hanya soal kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan.
Tersangka sempat ditahan, tapi penahanannya ditangguhkan. Uang pengganti sebesar Rp118.860.000 telah dikembalikan.
Kasus ini sempat viral di media sosial. Kritik publik mengemuka, bahkan Komisi III DPR menyoroti penindakan hukum tersebut karena dianggap tidak adil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan tersangka tidak menikmati keuntungan pribadi dan perbuatannya bersifat “melawan hukum dalam arti negatif” — ada pelanggaran formil, tetapi tidak dipandang sebagai perbuatan tercela. Kepentingan umum, kata dia, tetap terlayani.




