Kejahatan Jalanan di Jabodetabek Marak, Motif Ekonomi dan Kesenjangan Sosial Disorot
Sumber Foto: Kompas.id
Sosial

Kejahatan Jalanan di Jabodetabek Marak, Motif Ekonomi dan Kesenjangan Sosial Disorot

Pembegalan dan pencurian kendaraan terus terjadi di kawasan Jabodetabek. Masalah kesenjangan sosial dinilai turut memicu terjadinya kasus kejahatan jalanan itu.

Oleh Rhama Purna Jati

13 Jul 2025 11:37 WIB · Kriminalitas

Aksi pencurian sepeda motor dan pembegalan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi terus terjadi. Kasus-kasus kejahatan jalanan itu antara lain terjadi karena desakan ekonomi para pelaku. Selain penegakan hukum, upaya untuk meningkatkan kesejahteraan warga perlu dilakukan untuk menurunkan risiko kejahatan.

Kasus kejahatan jalanan terbaru diungkap oleh Kepolisian Sektor Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (8/7/2025). Dalam kasus itu, sepeda motor milik seorang korban berinisial HY raib saat menginap di rumah temannya di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. Padahal, HY mengaku telah mengunci setang sepeda motornya.

Seusai kejadian, dia pun segera melapor ke Polsek Palmerah. ”Menerima laporan tersebut, jajaran kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Kepala Polsek Palmerah Komisaris Eko Adi Setiawan, Minggu (13/7/2025).

Polisi pun segera memeriksa sejumlah saksi dan melacak jejak pelaku melalui kamera pemantau (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari penyelidikan, terungkap bahwa pelaku pencurian sepeda motor itu adalah DZ. Dia pun ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan.

Eko menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pada DZ, polisi kemudian menangkap TO dan RI yang berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian. TO diketahui membeli sepeda motor milik HY dengan harga Rp 900.000. ”Mereka bertransaksi di sebuah warung kopi yang ada di sekitar Stasiun Kebayoran Lama,” ujar Eko.

TO kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut kepada RI seharga Rp 1 juta ”Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” tutur Eko.

Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka DZ dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Sementara itu, TO dan RI sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP.

”Kami terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya, tambahkan kunci pengaman tambahan dan segera laporkan bila mengalami kehilangan,” ujar Eko.

Kehilangan sepeda motor juga dialami Andi (42), warga Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Ironisnya, pelaku pencurian itu adalah temannya sendiri yang sudah 12 tahun tidak bersua dengannya.

Andi bercerita, kejadian tersebut berawal saat ia bertemu seorang teman lama berinisial RA yang sudah lama tak dijumpainya. ”Tiba-tiba ia menyapa saya dan meminta untuk mengantarkannya ke tempat saudaranya,” katanya, Selasa (8/7/2025).

Andi pun tergerak mengantarkan temannya itu ke tempat tujuan. Namun, di tengah jalan, pelaku mengajak makan. Saat itu, RA juga mengatakan ingin mencoba sepeda motor milik Andi. Alasannya, karena dia ingin membeli sepeda motor dengan merek serupa.

Setelah itu, Andi pun membiarkan RA mengemudikan sepeda motornya, sedangkan Andi dibonceng di belakang. Mereka pergi ke sebuah minimarket untuk membeli obat. Setelah keluar dari minimarket, RA mengatakan ke Andi bahwa kacamatanya tertinggal di minimarket. Dia pun meminta Andi mengambilkan kacamata itu.

Namun, saat masuk kembali ke minimarket, Andi tidak menemukan kacamata itu. Saat Andi beranjak keluar dari minimarket, dia terkejut karena RA telah membawa sepeda motornya kabur. ”Awalnya saya tidak curiga. Namun, setelah 1,5 jam menunggu, dia tidak kembali,” ungkap Andi.

Menyadari sepeda motornya telah hilang, Andi melaporkan kasus ini ke Polsek Pondok Gede. Namun, sepeda motornya tak kunjung ditemukan. Akhirnya, Andi meminta bantuan temannya yang juga anggota kepolisian. Barulah dua bulan setelah itu sepeda motornya ditemukan dan pelaku pencuriannya ditangkap.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus pencurian sepeda motor memang sangat rentan terjadi. Karena itu, ia berharap agar warga lebih cermat dalam mengamankan kendaraanya.

”Walau menggunakan kunci gembok saja, sepeda motor bisa dicuri. Apalagi hanya mengandalkan kunci setang,” katanya.

Pembegalan

Tidak hanya mencuri secara diam-diam, perampasan kendaraan secara paksa juga kerap dilakukan sindikat begal. Para pelaku bahkan tidak segan melukai korbannya.

Pada Selasa (24/6/2025), misalnya, sindikat begal berupaya merampas sepeda motor milik pasangan sejoli, yakni AS (22) dan MN (22), di Jalan Arco Raya, Duren Seribu, Bojongsari, Kota Depok, Jabar.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga pelaku, yakni WAP, MF, dan MS. Mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang menjadi joki yang bertugas untuk memantau situasi, ada pula yang menjadi eksekutor.

Walau menggunakan kunci gembok saja, sepeda motor bisa dicuri. Apalagi hanya mengandalkan kunci setang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra menjelaskan, para pelaku itu awalnya memepet sepeda motor yang dikendarai korban. Setelah korban terjatuh, pelaku menyerang korban dengan senjata tajam hingga tangan dan punggungnya terluka.

Namun, pelaku gagal merampas sepeda motor korban karena ada sekelompok warga yang menolong korban dengan cara melempar pelaku dengan batu dan bambu. Berdasarkan penyelidikan polisi, sindikat ini sudah beraksi di wilayah Depok sejak 2023. Selama dua tahun itu, mereka sudah menjalankan aksinya setidaknya sebanyak 16 kali.

Kasus pembegalan dan pencuran kendaraan bermotor termasuk dalam kejahatan jalanan (street crime). Kejahatan semacam ini pun marak di Jabodetabek. Pada April-Juni 2025, terdapat 1.449 kasus kejahatan jalanan yang diungkap Polda Metro Jaya dan jajaran.

Kasus-kasus itu terdiri dari 70 kasus pembegalan, 465 kasus pencurian kendaraan bermotor, 229 pencurian biasa, dan 15 kasus pembunuhan. Dari berbagai kasus itu, ditangkap 1.413 orang.

Ironisnya, dari jumlah tersebut, sebanyak 61 pelaku masih anak-anak. ”Termasuk pembegalan di Depok, salah satu pelaku masih berusia 14 tahun. Dia berperan sebagai joki,” kata Wira.

Dari berbagai kasus kejahatan jalanan tersebut, sebanyak 52 pelaku merupakan residivis yang telah melakukan kejahatan serupa sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar tersangka melakukan kejahatan karena motif ekonomi.

Pengamat sosial dari Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi, Hamluddin, mengatakan, tingginya aksi kriminalitas di Jabodetabek tidak lepas dari lebarnya jurang kesenjangan sosial. Menurut dia, sebagian besar pelaku kejahatan itu menjalankan aksinya karena motif ekonomi.

Oleh karena itu, menurut Hamluddin, selain melakukan pemberantasan kejahatan, langkah yang tidak kalah penting adalah memastikan kehidupan warga terjamin, termasuk akses untuk mendapatkan pekerjaan. Dia menambahkan, dengan mengikis kesenjangan sosial, risiko kejahatan pun dapat dikurangi.

kejahatan jalanan begal curanmor polda metro jaya Kesenjangan sosial pencurian

Kerabat Kerja

Penulis:

Rhama Purna Jati

|

Editor:

Haris Firdaus

|

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan