Kejagung Geledah 16 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah kantor dan rumah di Medan, Sumatera Utara, serta Pekanbaru, Riau, pada 12–14 Februari 2026. Penyidik menggeledah total 16 lokasi, terdiri atas 11 lokasi di Medan dan 5 lokasi di Pekanbaru. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang para pelaku klaim sebagai palm oil mill effluent (POME) pada periode 2022–2024.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor para tersangka atau pihak yang terafiliasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Kamis, 19 Februari 2026.
Di Pekanbaru, penyidik menggeledah kantor PT Trimita Jaya Investama, PT Tanggung Agro Jaya, PT Surya Inti Primakarya, dan PT Bumi Inti Rejeki. Di Medan, penyidik menggeledah kantor PT Sinar Mutiaranusa Palmindo, PT Sinar Mutiaranusa Sawita, dan PT Sinar Mutiaranusa Agro. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan enam unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi ekspor CPO yang diklaim sebagai POME.
Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, terdiri atas tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta. Tiga tersangka dari unsur penyelenggara negara ialah Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny Thahjadi; Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Nonpangan sekaligus Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Lila Harsyah Bakhtiar; serta Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru Muhammad Zulfikar.
Dari pihak swasta, kejaksaan menetapkan Direktur PT Sinar Mutiaranusa Palmindo, PT Sinar Mutiaranusa Sawita, dan PT Sinar Mutiaranusa Agro berinisial ES; Direktur PT BMM berinisial ERW; Direktur Utama PT AP dan Head of Commerce PT AP berinisial FLX; Direktur PT Tanggung Agro Jaya berinisial RND; Direktur PT TEO sekaligus pemegang saham PT Green Product International berinisial TNY; Direktur PT Surya Inti Primakarya berinisial VNR; Direktur PT CKK berinisial RBN; serta Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP berinisial YSR.
Dalam kasus ini, para tersangka merekayasa ekspor CPO seolah-olah sebagai POME untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO yang saat itu pemerintah terapkan sekaligus menghindari kewajiban pajak. Para pengusaha meloloskan siasat tersebut dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.
Kejaksaan mengungkap pihak swasta memberikan kickback atau imbalan kepada penyelenggara negara. Saat ini, jaksa masih menelusuri 26 perusahaan terkait dugaan penyimpangan ekspor CPO tersebut.




