Kejagung Geledah 16 Lokasi di Sumut dan Riau dalam Kasus Korupsi CPO
Sumber Foto: Liputan6.com
Hukum

Kejagung Geledah 16 Lokasi di Sumut dan Riau dalam Kasus Korupsi CPO

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 16 lokasi di Sumatera Utara dan Riau terkait perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) atau Palm Oil Mill Effluent (POME).

Dari penggeledahan itu, dokumen, alat bukti elektronik hingga kendaraan disita sebagai barang bukti. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak Kamis, 12 Februari 2026 hingga Sabtu, 14 Februari 2026.

Anang menjelaskan, penggeledahan dilakukan di 11 lokasi di Medan, Sumatera Utara dan 5 lokasi di Pekanbaru. Lokasi yang digeledah meliputi rumah dan kantor serta beberapa tempat yang berafiliasi dengan tersangka.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali dan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

Adapun keduanya akan dipanggil terkait dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Hal itu seperti disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Putusan ini hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). AKBP Didik Putra Kuncoro diberhentikan terkait kasus narkoba. Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dalam sidang KKEP ditemukan pelanggaran oleh Didik, yaitu meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Uang itu bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.

1. Kejagung Geledah 16 Lokasi di Sumut dan Riau Terkait Kasus Korupsi CPO, Temukan Hal Ini

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 16 lokasi di Sumatera Utara dan Riau terkait perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) atau Palm Oil Mill Effluent (POME).

Dari penggeledahan itu, dokumen, alat bukti elektronik hingga kendaraan disita sebagai barang bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak Kamis, 12 Februari 2026 hingga Sabtu, 14 Februari 2026.

"Tim dari Gedung Bundar telah melakukan serangkaian tindakan hukum pascaditetapkannya 11 tersangka dalam kasus POME," kata Anang, kepada wartawan Kamis 19 Februari 2026.

Dia menjelaskan, penggeledahan dilakukan di 11 lokasi di Medan, Sumatera Utara dan 5 lokasi di Pekanbaru. Lokasi yang digeledah meliputi rumah dan kantor serta beberapa tempat yang berafiliasi dengan tersangka.

2. KPK Buka Opsi Panggil Petinggi PSI dan Ketum Pemuda Pancasila Ini di Kasus Dugaan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali dan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

Adapun keduanya akan dipanggil terkait dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

"Nanti kita akan update. Pemanggilan saksi-saksi dalam setiap perkara kami akan selalu sampaikan jadwal maupun hasil pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 19 Februari 2026.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka. Dalam pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Bara Kumala Sakti (PT BKS), PT Alamjaya Barapratama (PT ABP), dan PT Sinar Kumala Naga (PT SKN).

3. Eks Kapolres Bima AKBP Didik Dipecat dari Polri: Terbukti Kasus Narkoba dan Asusila

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Putusan ini hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). AKBP Didik Putra Kuncoro diberhentikan terkait kasus narkoba.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.

Dalam sidang KKEP ditemukan pelanggaran oleh Didik, yaitu meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Uang itu bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.

"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," ucap Trunoyudo.