Kegiatan Ibadah sebagai Terapi dalam Rehabilitasi Narkoba
Sumber Foto: Smart Newsroom
Perspektif

Kegiatan Ibadah sebagai Terapi dalam Rehabilitasi Narkoba

Rehabilitasi Narkoba Berbasis Pesantren: Pendekatan Holistik untuk Pemulihan

Masalah penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah menjadi isu serius yang melibatkan berbagai aspek, termasuk kesehatan, sosial, ekonomi, dan spiritual. Menurut data, saat ini terdapat sekitar 4,1 hingga 4,9 juta jiwa yang terjerat dalam penyalahgunaan narkoba, dengan tren yang menunjukkan bahwa usia penggunanya semakin muda, terutama di kalangan remaja.

Lingkungan sosial menjadi faktor utama dalam peredaran narkoba, di mana 88,4% penyalahguna mendapatkan akses narkoba dari pertemanan. Selain itu, peredaran narkoba kini memanfaatkan teknologi digital dan media sosial, menjadikan ruang privat sebagai target. Salah satu contohnya adalah peredaran vape yang semakin marak di kalangan anak muda.

Dalam menghadapi krisis ini, Anwar Aziz, Wakil Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba MUI Pusat, mengusulkan model rehabilitasi berbasis pesantren sebagai solusi yang komprehensif. Program ini dianggap efektif karena menyediakan lingkungan terkontrol yang mendukung pemulihan fisik, mental, sosial, dan spiritual. Kegiatan terstruktur seperti ibadah dan pembinaan akhlak di pesantren berperan penting dalam proses rehabilitasi tersebut.

Anwar Aziz menekankan bahwa penanganan narkoba tidak dapat hanya dilakukan melalui pendekatan hukum. Diperlukan juga pendekatan rehabilitatif yang mampu memulihkan individu secara utuh. "Setiap individu yang berhasil direhabilitasi adalah potensi bangsa yang diselamatkan. Ini bukan hanya soal pemulihan, tetapi juga tentang menjaga masa depan," ujarnya. Selain itu, penguatan literasi digital di kalangan generasi muda juga perlu dilakukan agar mereka dapat memilah informasi dan menghindari pemicu penyalahgunaan narkoba di ruang siber.

Model rehabilitasi berbasis pesantren menawarkan pendekatan yang holistik dan komprehensif. Dalam konteks ini, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai tempat rehabilitasi, tetapi juga sebagai lembaga yang membangun kesadaran individu terhadap bahaya narkoba. Pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana masyarakat dan generasi muda dapat berperan aktif dalam pencegahan dan penguatan ketahanan sosial terhadap penyalahgunaan narkoba?