Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora Dihentikan Polisi
Kanal News Day - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta antara Yoni Dores dan Lesti Kejora dihentikan oleh pihak kepolisian karena tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan.
Awal Kejadian
Perkara ini dimulai ketika Yoni Dores melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan Lesti Kejora. Kasus tersebut menarik perhatian publik dan melibatkan proses hukum yang panjang.
Perkembangan
Deolipa Yumara, pengacara yang sebelumnya mendampingi Yoni Dores, menyatakan bahwa keputusan polisi untuk menghentikan kasus ini merupakan ketentuan hukum yang harus diterima oleh semua pihak. Ia menegaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan tidak adanya unsur pidana, sehingga penghentian perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kondisi Terakhir
Deolipa juga mengemukakan bahwa persoalan royalti terkait dengan kasus ini masih dapat dibahas melalui jalur yang tepat, seperti dengan melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ia menekankan pentingnya para pelaku industri musik untuk lebih tertib dalam mengurus hak royalti guna menghindari sengketa di kemudian hari. Deolipa menyarankan penyelesaian secara damai, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga kasus berlanjut ke proses hukum.




