KAI Divre II Sumbar Imbau Masyarakat untuk Tidak Beraktivitas di Jalur Kereta Api Selama Ramadhan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api selama bulan suci Ramadhan. Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan zona terbatas yang dikhususkan untuk operasional perkeretaapian. Ia mencatat bahwa setiap tahun selama Ramadhan, masih ada warga yang berkumpul, duduk, atau bermain di sekitar rel, baik menjelang waktu berbuka puasa maupun saat sahur.
“Kami mengingatkan bahwa jalur kereta api bukan ruang publik untuk beraktivitas. Risiko kecelakaan sangat besar dan dapat membahayakan keselamatan jiwa,” kata Reza.
Larangan beraktivitas di jalur rel diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api dan melakukan tindakan yang dapat mengganggu operasional kereta, seperti meletakkan atau memindahkan barang di atas rel.
Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 199 dari undang-undang yang sama, yang menyebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
KAI Divre II Sumbar berupaya melakukan sosialisasi mengenai keselamatan kepada masyarakat, termasuk di sekolah-sekolah dan komunitas, untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Selain itu, pengamanan di sepanjang jalur kereta api diperkuat dengan peningkatan patroli dan penempatan personel keamanan di titik-titik yang dianggap rawan.
Menjelang periode Angkutan Lebaran 2026, KAI Divre II Sumbar semakin mengintensifkan pengawasan. Kegiatan seperti safety talk, inspeksi rutin, dan pengecekan langsung ke lapangan dilakukan untuk memastikan keselamatan operasional. Petugas keamanan juga disiagakan di lokasi strategis, terutama perlintasan sebidang yang tidak terjaga dan memiliki tingkat lalu lintas kendaraan yang tinggi.
Reza menggarisbawahi bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur rel. Masyarakat juga diharapkan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada petugas KAI atau pihak berwenang.
KAI juga mengingatkan pengguna jalan untuk selalu waspada saat melintasi perlintasan sebidang. Pengguna diminta untuk mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos palang perlintasan demi keselamatan semua pihak.
Dengan berbagai langkah pengamanan dan edukasi yang dilakukan, KAI Divre II Sumbar berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman, terutama selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran. “Keselamatan adalah prioritas utama dan memerlukan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,” tutup Reza.




